Keabsahan Pengunduran Diri yang Dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Bipolar Ditinjau dari KUH Perdata dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pengunduran Diri Ibu Sriyani di Sekolah X)
Reni Desi Nur Fitriani, Annisa Syaufika Yustitia Ridwan, S.H., M.H
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji konsep kecakapan bertindak orang dengan gangguan bipolar berdasarkan hukum positif di Indonesia dan menganalisis keabsahan pengunduran diri yang dilakukan oleh penderita bipolar berdasarkan KUH Perdata dan UU Ketenagakerjaan pada kasus yang terjadi pada Ibu Sriyani di Sekolah X di Samarinda.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian normatif-empiris dilakukan melalui kajian atas hukum positif yang berlaku dan melihat bagaimana penerapannya dalam masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) melalui telaah dan analisis terhadap suatu kasus yang terjadi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, kriteria kecakapan hukum bagi penderita bipolar sama halnya dengan subjek hukum lainnya, yaitu harus berusia dewasa dan tidak ditaruh di bawah pengampuan. Pada penderita bipolar, kondisi tidak cakap hukum terjadi ketika penderita berada pada fase full-manic dan depresif berat atau ketika penderita memiliki diagnosa bipolar ditambah dengan gejala psikotik. Penderita bipolar dapat dikatakan cakap dan tidak perlu ditaruh di bawah pengampuan selama penderita tidak memiliki gejala psikotik, fase episode tidak kambuh, telah rutin melakukan perawatan baik melalui obat-obatan maupun terapi, dan telah berada pada fase recovery. Kedua, pengunduran diri yang dilakukan oleh Ibu Sriyani adalah sah karena dilakukan dalam keadaan cakap dan juga telah memenuhi prosedur pengunduran diri yang tepat. Akibatnya, pengusaha harus memberikan uang pesangon kepada Ibu Sriyani yang besarannya telah diatur dalam undang-undang.
This Legal research aims to understand and examine the concept of legal capacity for individuals with bipolar disorder based on positive law in Indonesia, and analyze the validity of resignation made by individuals with bipolar disorder based on the Civil Code and Employment Law in the case of Mrs. Sriyani at School X on Samarinda.
This research is a desciptive-analytical normative-empirical legal research. The normative-empirical research is conducted through an examination of the applicable positive law and how it is implemented in society. The study also adopts a case approach through the analysis of a specific case.
The conclusion of this research is as follows: firstly, the legal capacity criteria for individuas with bipolar disorder are the same as for other legal subjects, which means the must be of adult age and not placed under guardianship. In the case of individuals with bipolar disorder, legal incapacity occurs when the individuals is in a full manic or severe depressive phase, or when the individuals has been diagnosed with bipolar disorder along with psychotic symptoms, the episode phase is not relapsing, they regularly receive treatment through medication and therapy, and they are in a recovery phase. Secondly, Mrs. Sriyani's resignation is considered valid because it was made in a state of legal capacity and followed the proper resignation procedures. As a result, the employer must provide severance pay to Mrs. Sriyani, the amount of which is regulated by the law.
Kata Kunci : Kecakapan Hukum, Perbuatan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja/Legal Capacity, Legal Acts, Termination of Employment