Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter yang Beredar di Daerah Istimewa Yogyakarta

Salvia Emiliana Ardiningrum, Nailul Amany S.H., M.H.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pelindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kosmetik racikan dokter yang beredar di Yogyakarta dengan meninjau bagaimana peran BBPOM DIY untuk menekan peredaran kosmetik racikan dokter yang didistribusikan secara bebas dalam rangka melindungi konsumen serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha kosmetik racikan dokter yang didistribusikan secara bebas dalam hal konsumen dirugikan. 

Penulisan Hukum ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan membaca dan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan penelitian ini serta melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara serta pengisian kuesioner terhadap responden yang berkaitan dengan Penulisan Hukum. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Peran BBPOM Yogyakarta untuk menekan peredaran kosmetik racikan dokter yang di distribusikan secara bebas dilakukan dengan berbagai cara yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan BPOM No. 24/2021 dengan adanya pengawasan serta penekanan peredaran produk kosmetik racikan dokter terhadap pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. BBPOM Yogyakarta melakukan pemantauan, pemberian bimbingan teknis, dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian secara offline maupun online. Namun peran yang dilakukan BBPOM Yogyakarta belum optimal mengakibatkan kurangnya pelindungan hukum preventif maupun represif terhadap konsumen. Kedua, adapun pertanggungjawaban pelaku usaha kosmetik racikan dokter terdapat bermacam-macam upaya dengan melakukan ganti rugi maupun kompensasi sebesar kesepakatan bersama antar pelaku usaha maupun konsumen. Selain itu pelaku usaha juga memberikan ganti rugi berupa produk lain yang dapat menyembuhkan permasalahan konsumen tersebut.

The purpose of this legal writing is to understand and analyze the legal protection for consumers regarding the use of doctor-prescribed cosmetic products circulating in Yogyakarta by examining the role of BBPOM Yogyakarta in suppressing the circulation of freely distributed doctor-prescribed cosmetic products in order to protect consumers, as well as the responsibility of businesses that produce and distribute these doctor-prescribed cosmetic products when consumers are harmed.

This legal writing is a juridical-empirical research conducted in a descriptive manner through literature review by reading and analyzing primary, secondary, and tertiary legal materials related to this research. It also involves field studies through interviews and questionnaires filled out by respondents related to the subject. The collected data is analyzed using qualitative methods.

The research findings indicate that: First, the role of BBPOM Yogyakarta in suppressing the distribution of freely distributed doctor-prescribed cosmetic products is carried out through various means in accordance with the provisions of BPOM Regulation No. 24/2021. This includes monitoring and suppressing the circulation of doctor-prescribed cosmetic products, as well as overseeing the management of Medicines, Medicinal Ingredients, Narcotics, Psychotropics, and Pharmaceutical Precursors. BBPOM Yogyakarta conducts monitoring, provides technical guidance, and offers guidance for offline and online pharmaceutical service facilities. However, the role played by BBPOM Yogyakarta is not yet optimal, resulting in a lack of preventive and repressive legal protection for consumers. Second, regarding the accountability of doctor-prescribed cosmetic product businesses, there are various efforts made, including providing compensation and indemnification according to mutually agreed terms between the businesses and consumers. Additionally, the businesses may also provide compensation in the form of other products that can resolve the consumers' issues.


Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Kosmetik Racikan Dokter, Pengawasan BBPOM Yogyakarta

  1. S1-2023-441891-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441891-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441891-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441891-title.pdf