Regulasi Teknis tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau Ditinjau Dari TBT Agreement (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura
Adelia Rachma Indriaswari Susanto, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M Ph. D.,
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan pengaturan regulasi teknis tentang standardisasi kemasan produk tembakau di Indonesia dan di Singapura berdasarkan Pasal 2.2 TBT Agreement. Penelitian ini melihat bagaimana negara anggota WTO menerapkan regulasi teknis untuk melindungi kesehatan manusia dari dampak negatif tembakau menggunakan persyaratan wajib kemasan tembakau. Persyaratan wajib tersebut berupa kemasan polos di Singapura yang diatur pada Pasal 17 The Tobacco Control of Advertisements and Sales 2019 serta labelling (peringatan kesehatan dan informasi kesehatan) di Indonesia pada Pasal 14 dan Pasal 19 PP 109/2012.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif berdasarkan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan comparative case-study dengan menggunakan pendekatan perbandingan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif dan sistematis.
Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah: Pertama, perbedaan bentuk regulasi teknis kemasan tembakau yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura dipengaruhi oleh ratifikasi terhadap WHO FCTC Guidelines. Singapura mengatur persyaratan lebih ketat melalui pembatasan merek dan fitur fisik kemasan, sedangkan Indonesia hanya menggunakan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan. Kedua, peraturan yang diberlakukan oleh Indonesia dan Singapura terhadap produk tembakau berlaku secara konstitusional sebagai regulasi teknis di bawah Pasal 2.2 TBT Agreement karena pemenuhannya bersifat wajib. Ketiga, regulasi teknis di Indonesia dan Singapura memiliki dampak pembatasan perdagangan, tetapi legitimasi objektif Indonesia dan Singapura dapat dibenarkan menurut Pasal 2.2 TBT Agreement karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dari dampak negatif tembakau.
Kata Kunci : regulasi teknis, kemasan tembakau, TBT Agreement, technical regulations, tobacco packaging.