Laporkan Masalah

Regulasi Teknis tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau Ditinjau Dari TBT Agreement (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura

Adelia Rachma Indriaswari Susanto, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M Ph. D.,

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbandingan pengaturan regulasi teknis tentang standardisasi kemasan produk tembakau di Indonesia dan di Singapura berdasarkan Pasal 2.2 TBT Agreement. Penelitian ini melihat bagaimana negara anggota WTO menerapkan regulasi teknis untuk melindungi kesehatan manusia dari dampak negatif tembakau menggunakan persyaratan wajib kemasan tembakau. Persyaratan wajib tersebut berupa kemasan polos di Singapura yang diatur pada Pasal 17 The Tobacco Control of Advertisements and Sales 2019 serta labelling (peringatan kesehatan dan informasi kesehatan) di Indonesia pada Pasal 14 dan Pasal 19 PP 109/2012.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif berdasarkan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan comparative case-study dengan menggunakan pendekatan perbandingan perundang-undangan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif dan sistematis.

Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah: Pertama, perbedaan bentuk regulasi teknis kemasan tembakau yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura dipengaruhi oleh ratifikasi terhadap WHO FCTC Guidelines. Singapura mengatur persyaratan lebih ketat melalui pembatasan merek dan fitur fisik kemasan, sedangkan Indonesia hanya menggunakan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan. Kedua, peraturan yang diberlakukan oleh Indonesia dan Singapura terhadap produk tembakau berlaku secara konstitusional sebagai regulasi teknis di bawah Pasal 2.2 TBT Agreement karena pemenuhannya bersifat wajib. Ketiga, regulasi teknis di Indonesia dan Singapura memiliki dampak pembatasan perdagangan,  tetapi legitimasi objektif Indonesia dan Singapura dapat dibenarkan menurut Pasal 2.2 TBT Agreement karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dari dampak negatif tembakau. 

This research aims to examine the comparison of technical regulation on tobacco product packaging standardization in Indonesia and Singapore based on Article 2.2 of the TBT Agreement. This study investigates how WTO member nations use obligatory cigarette packaging laws to protect human health from the detrimental effects of tobacco. Plain packaging is required in Singapore under Article 17 of The Tobacco Control of Advertisements and Sale 2019, and labeling (health warnings and health information) is required in Indonesia under Articles 14 and 19 of Government Regulation 109/2012 and Ministry of Health Regulation 56/2017.
The method adopted in this study is a juridical-normative method based on secondary data. This research utilizes a comparative case-study approach to compare legislation utilizing primary, secondary, and tertiary legal documents. The information accumulated is later qualitatively examined, and the results are presented descriptively and methodically.
The following are the research findings based on the discussion results: First, the differences in the form of tobacco package regulations implemented by Indonesia and Singapore are affected by each country's ratification of the WHO FCTC Guidelines. Singapore has stricter regulations imposed through brand and physical packaging limitations, whereas Indonesia merely applies health warnings and health information. Second, due to their mandatory form, the regulations enforced by Indonesia and Singapore on tobacco products are constitutionally relevant as technical regulations under Article 2.2 of the TBT Agreement. Third, technical regulation in Indonesia and Singapore have trade-restrictive effects, but their objective legitimacy can be obtainable under Article 2.2 of the TBT Agreement because they aim to safeguard human health from the detrimental effects of tobacco.

Kata Kunci : regulasi teknis, kemasan tembakau, TBT Agreement, technical regulations, tobacco packaging.

  1. S1-2023-441773-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441773-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441773-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441773-title.pdf