Laporkan Masalah

Implikasi Pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap PT PAL Indonesia sebagai Salah Satu Industri Pertahanan Nasional Indonesia

Mochamad Akmal Prantiaji Wikanatha, Ardianto Budi Rahmawan, S.H, LL.M

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Industri Pertahanan Nasional, mengalami perubahan yang cukup signifikan pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satu yang hal yang diubah dalam Undang-Undang a quo, adalah ketentuan mengenai liberalisasi industri pertahanan dalam wujud pemberian kesempatan kepada pihak swasta (BUMS) untuk dapat menanamkan modal sekaligus memproduksi alutsista tingkat pertama. Adanya spirit liberalisasi Industri Pertahanan yang dibawa UUCK, memiliki tujuan positif untuk menstimulasi produktivitas BUMN yang di satu sisi lain juga berpotensi menjadi bumerang pada aspek produktivitas BUMN sekaligus memicu terjadinya kebocoran kerahasiaan pertahanan nasional apabila tidak ditatakelolakan dengan baik. Lebih lanjut, liberalisasi industri pertahanan yang diimplementasikan di Indonesia pada status quo, justru menunjukkan fakta bahwa Kementerian Pertahanan selalu menggunakan metode penunjukan langsung dalam memenuhi kebutuhan industri pertahanan nasional pada sektor alutsista matra laut yang didasari atas pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang tidak selaras dengan lex superior. Hal ini menimbulkan disharmonisasi antara dimensi hukum dan praktik yang berkaitan dengan kontradiksi tujuan pengundangan UUCK untuk menciptakan nuansa kompetisi agar tercipta kemandirian industri pertahanan nasional. Guna menemukan efektifitas implementasi liberalisasi industri pertahanan, berkaca pada keadaan yang terjadi di negara Turki, bahwa negara tersebut memberdayakan sinergisitas BUMN dan BUMS yang diimplementasikan melalui sistem klasterisasi, hierarki, yang ditunjang dengan sistem penelitian dan pengembangan dalam ranah industri pertahanan yang baik, sehingga mampu mengarahkan Turki untuk dapat menjadi negara dengan industri pertahanan yang mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif – komparatif, yang akan berusaha menyorot konstruksi sistem industri pertahanan Turki agar dapat dipetik dan dijadikan inspirasi oleh Indonesia untuk mewujudkan sistem industri pertahanan nasional yang berdikari dengan mengacu kepada keselarasannya terhadap staatsfundamentalnorm.  

Kata kunci: Industri Pertahanan, Kementrian Pertahanan, Cipta Kerja, Liberalisasi, BUMN-BUMS, Turki, Staatsfundamentalnorm. 

The National Defense Industry has undergone quite significant changes after the legislation Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK). One major aspect that has been changed by that act is the provision regarding the liberalization of the defense industry which provides opportunities to private sector (BUMS) to be able to invest capital as well as produce first-rate defense equipment. The spirit of defense industry liberalization, which is being brought by UUCK, has a positive goal to stimulate the productivity of BUMN, while on the opposite, it could be causing backfire on BUMN productivity and also could triggers the potential leakage of defense industry confidential aspects – if it is not managed properly in administrative way. Furthermore, the defense industry liberalization which is being implemented in Indonesia right now, actually shows the fact that the Ministry of Defense has always used the method of direct appointment in case they are demanding defense industry output by referring to Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia which is not aligned with its lex superior. This phenomenon creates disharmony between the legal and practical dimensions related to the contradiction in the purpose of UUCK promulgation to create fair and competitive defense industry manufacturer competition in order to create the independence of the national defense industry. In order to find the effectiveness of the implementation of defense industry liberalization, reflecting on the conditions that occured in the country of Turkey, that country can become an independent country in industrial defense by empowering the synergy of BUMN and BUMS which is implemented through a system of clustering, hierarchy, and research and development of its defense industry which capable of directing Turkey to be a country with an independent defense industry. This research is a normative - comparative juridical research, which will try to highlight the construction of the Turkish industrial defense system so that it can be picked up and used as inspiration for Indonesia to create an independent industrial defense system by looking through to staatsfundamentalnorm.

Keywords: Defence Industry, Ministry of Defence, Cipta Kerja, Liberalization, BUMN, Turkey, Staatsfundamentalnorm. 

Kata Kunci : Industri Pertahanan, Kementrian Pertahanan, Cipta Kerja, Liberalisasi, BUMN-BUMS, Turki, Staatsfundamentalnorm.

  1. S1-2023-438882-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438882-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438882-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438882-title.pdf