Laporkan Masalah

Force Majeure dan Pelindungan Hukum Bagi Penonton Konser Westlife di Candi Prambanan Pada Tahun 2022

Megah Hanny Tarigan, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hujan yang terjadi ketika konser Westlife di Candi Prambanan pada tahun 2022 berlangsung dapat digolongkan sebagai force majeure atau tidak. Tujuan lain dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pelindungan hukum terhadap penonton yang merasa dirugikan setelah menonton konser Westlife.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian normatif-empiris bersifat deskriptif. Bahan penelitian hukum dalam penelitian ini didapatkan melalui dua penelitian, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Data yang didapat kemudian diolah menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan dua kesimpulan. Pertama, hujan yang terjadi ketika konser Westlife di Candi Prambanan pada tahun 2022 berlangsung tidak dapat digolongkan sebagai force majeure. Kedua, pelindungan hukum bagi penonton konser Westlife di Candi Prambanan terdiri atas pelindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Pelindungan hukum preventif bagi penonton terdiri atas perjanjian jual beli antara promotor dan penonton, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ancaman sanksi apabila promotor tidak memenuhi prestasi (wanprestasi). Pelindungan hukum represif bagi penonton konser Westlife di Candi Prambanan pada tahun 2022 terdiri atas penyelesaian sengketa secara damai antara promotor dan penonton, penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan).

The objective of this research is to analyze whether or not the rain that occurred when the Westlife concert at Prambanan Temple took place could be classified as force majeure. Another objective of this research is to discover the legal protection for the spectators who feel disadvantaged after watching the Westlife concert at Prambanan Temple.

This descriptive research was conducted using the normative-empirical method. The legal research materials in this research were obtained through two ways, namely library research and field research. Library research was conducted to obtain secondary data. Field research was conducted to obtain primary data and secondary data. The data that is obtained then processed using qualitative methods and presented descriptively.

Based on the results of the research there are two conclusions that can be drawn. First, the rain that occurred when the Westlife concert at Prambanan Temple took place can not be classified as force majeure. Second, the legal protection for the spectator of Westlife concert at Prambanan Temple consists of preventive legal protection and repressive legal protection. The preventive legal protection for the spectator of Westlife concert consists of sales and purchase agreement, Indonesian Civil Code, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and the threat of sanctions if the promoter does not fulfil the agreement. The repressive legal protection for the spectator of Westlife concert at Prambanan Temple consists of amicable settlement of disputes between the promoter and the spectator, dispute resolution through Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, and settlement of disputes through litigation.

Kata Kunci : Force Majeure, Pelindungan Hukum, Konser

  1. S1-2023-441847-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441847-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441847-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441847-title.pdf