KRITIK ATAS JUSTIFIKASI RASIONAL OTORITAS DAN INTERPRETASI HAKIM KONSTITUSI DALAM MENEMUKAN KEBENARAN BERDASARKAN FILSAFAT HUKUM JOSEPH RAZ
Artha Debora Silalahi, Dr. Rizal Mustansyir, M.Hum. ; Dr. Lailiy Muthmainnah, S.Fil., M.A.
2025 | Disertasi | S3 Ilmu Filsafat
Penelitian tentang Kritik atas Justifikasi Rasional Otoritas dan Interpretasi Hakim Konstitusi dalam Menemukan Kebenaran berdasarkan Filsafat Hukum Joseph Raz merupakan penelitian filsafat yang berangkat dari persoalan konseptual otoritas, interpretasi dan kebenaran dalam pemikiran filsafat hukum Joseph Raz. Penelitian ini juga menyoroti permasalahan faktual mengenai landasan otoritas hakim konstitusi untuk menginterpretasikan konstitusi, merumuskan serta memutuskan putusan hukum konstitusional melalui pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Penelitian ini berpijak pada tujuan mendeskripsikan konsep otoritas dan interpretasi dalam menemukan kebenaran berdasarkan kerangka filsafat hukum Joseph Raz. Penelitian ini juga menganalisis justifikasi rasional dan implikasi logis pemahaman otoritas dan interpretasi hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran ditinjau dari filsafat hukum Joseph Raz serta mengkritik kerangka filsafat hukum Joseph Raz tentang otoritas, interpretasi, dan kebenaran yang menitikberatkan pada kritik atas justifikasi rasional pemahaman otoritas dan interpretasi hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran.
Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan hermeneutik kritis-filosofis. Unsur metodis penelitian yang digunakan mencakup interpretasi, deduksi, induksi, analisis heuristik, penggunaan bahasa inklusif, serta deskripsi filosofis. Proses penelitian dimulai dari inventarisasi dan klasifikasi data, lalu dilanjutkan dengan analisis mendalam untuk menyusun pemahaman yang utuh atas pemikiran Joseph Raz dalam kerangka filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama konsepsi otoritas dalam pemikiran filsafat hukum Joseph Raz melekat pada tindakan menginterpretasi dan interpretasi hanya mungkin dijalankan apabila ada otoritas untuk menginterpretasi. Interpretasi didasarkan pada pendekatan linguistik untuk menangkap makna hukum yang relevan dengan kenyataan sosial. Konsepsi tentang otoritas dan interpretasi dalam menemukan kebenaran berpangkal pada justifikasi atas otoritas. Keputusan yang dibuat oleh otoritas yang terjustifikasi akan diikuti dan ditaati. Hal ini sejalan dengan konseptualisasi kebenaran yang bergantung pada kondisi partisipatif, yaitu tindakan atau sikap dan alasan untuk menyatakan persetujuan atau penolakan atas tindakan interpretatif otoritas. Kedua, pelaksanaan otoritas dan interpretasi hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran harus mampu menyeimbangkan antara naluri kekuasaan dan rasionalitas strategis, demi mencapai kepentingan kolektif yang rasional dan etis. Ketiga, justifikasi rasional atas pemahaman otoritas dan interpretasi hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Konstitusi harus diperlakukan sebagai teks yang terbuka terhadap kritik dan diinterpretasikan secara rasional serta sosial. Konstitusi sebagai teks terbuka bertujuan menghasilkan sintesis kebenaran yang masuk akal, bertanggung jawab, dan berpijak pada keadilan.
The research about the Critique of Rational Justification of Authority and Constitutional Judges Interpretation in Discovering Truth Based on Joseph Raz’s Philosophy of Law examines the conceptual problems of authority, interpretation, and truth in Raz’s legal philosophy. It also highlights the factual issue of the constitutional judges’ authority to interpret the constitution, formulate, and decide constitutional cases through judicial review of statutes. The research aims to describe the concepts of authority and interpretation in discovering truth within Raz’s philosophical framework. It further analyses the rational justification and logical implications of how constitutional judges authority and interpretation in the understanding for finding the truth, while also offering a critique of Raz’s philosophy of law framework itself, especially his emphasis on rational justification of the understanding of authority, interpretation, and truth. The study uses a literature-based method with a critical-philosophical hermeneutic approach. Its methodological elements include interpretation, deduction, induction, heuristic analysis, the use of inclusive language, and philosophical description. The process involves collecting and classifying data, followed by deep analysis to construct a comprehensive understanding of Raz’s thought in legal philosophy. The research results reveal three key points. First, in Raz’s philosophy of law, authority is inherently linked to the act of interpretation, and interpretation is only possible when carried out by a justified authority. Interpretation is grounded in linguistic understanding that is responsive to social reality. The justification of authority underlies both interpretation and the acceptance of its conclusions. Truth, therefore, depends on participatory conditions namely, the capacity to accept or reject the authority's interpretive actions with reasoned justification. Second, the constitutional judges authority and constitutional interpretation must strike a balance between power instincts and strategic rationality to realize collective, rational, and ethical interests. Third, the rational justification of constitutional interpretation requires a broader approach. The constitution should be treated as an open text subject to be criticised and interpreted in both rational and social terms to yield a synthesis of truth that is reasonable, accountable, and grounded in justice.
Kata Kunci : authority, interpretation, truth, rational justification, reality