Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dengan Upah Di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota Di PT Tirta Ratna Kota Bandung
Bella Nadia Rasika, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan kesepakatan antara
PT Tirta Ratna dan pekerja kontrak atas penetapan upah dengan ketentuan upah
minimum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga ditujukan untuk
mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang
menyepakati perjanjian dengan PT Tirta Ratna terkait penetan upah yang dibayar
di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penelitian
ini merupakan penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian
normatif-empiris ini dilakukan secara langsung dengan menggunakan teknik
wawancara kepada responden dan narasumber dengan menggunakan alat berupa
pedoman wawancara. Penelitian ini juga dilakukan melalui penelitian kepustakaan
untuk mendapatkan data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: Pertama, kesepakatan antara pekerja kontrak dengan pengusaha PT Tirta Ratna tercantum dalam PKWT, yang menetapkan upah di bawah ketentuan upah minimum Kota Bandung tersebut sah, karena PKWT tersebut telah memenuhi syarah sahnya perjanjian. Dalam Pasal 4 PKWT yang menetapkan upah di bawah ketentuan upah minimum Kota Bandung tersebut batal demi hukum dan pengusaha PT Tirta Ratna wajib mengganti ketentuan upah tersebut dan membayar upah pekerja kontrak sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Bandung. Kedua, pekerja kontrak PT Tirta Ratna yang menyepakati penetapan upah di bawah ketentuan upah minimum, berhak memperoleh pelindungan hukum, namun pekerja kontrak PT Tirta Ratna belum sepenuhnya memberikan pelindungan hukum dan terdapat perbedaan yang signifikan antara pekerja kontrak dan pekerja tetap mengenai pelindungan hukum yang diberikan oleh pengusaha PT Tirta Ratna.
The
purpose of this research is to find out and analyze the validity of the
agreement between PT Tirta Ratna and contract workers
regarding the determination of wages with minimum wage provisions in laws and
regulations. This research is also aimed at knowing and analyzing legal
protection for contract workers who enter into an agreement with PT Tirta
Ratna regarding the determination of wages paid under the provisions of the
District/City Minimum Wage (UMK).
This
research is a normative-empirical research that is descriptive in nature. This
normative-empirical research was carried out directly using interview
techniques with respondents and informants using a tool in the form of an
interview guide. This research was also carried out through library research to
obtain secondary data through primary legal materials, secondary legal
materials, and tertiary legal materials.
The
conclusions from this study are: First, the agreement between the contract
workers and the entrepreneur PT Tirta Ratna is listed in the PKWT, which
stipulates that wages under the minimum wage provisions for the city of Bandung
are valid, because the PKWT has fulfilled the legal terms of the agreement. In
Article 4 PKWT which stipulates wages under the minimum wage provisions for the
City of Bandung is null and void by law and the entrepreneur PT Tirta Ratna is
obliged to change the wage provisions and pay the wages of contract workers in
accordance with the provisions of the minimum wage for the City of Bandung.
Second, PT Tirta Ratna contract workers who agree to determine wages under the
minimum wage provisions are entitled to legal protection, but PT Tirta Ratna
contract workers have not fully received legal protection and there are
significant differences between contract workers and permanent workers
regarding the legal protection provided by entrepreneur PT Tirta Ratna.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pekerja Kontrak.