Laporkan Masalah

Peranan negara dalam pengelolaan zakat di Indonesia

FATIMAH, Siti, Dr. Muhadjir Darwin

2004 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Ibadah zakat merupakan ibadah yang bukan saja menyangkut individu dengan Tuhannya saja tetapi ibadah zakat lebih bermakna dan bernilai apabila diorientasikan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Keseriusan pengelolaan zakat yang mengarah kepada profesionalitas menjadikan zakat lebih mengena terhadap persoalan umat Islam dalam menyangkut kesejahteraan hidup. Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia mempunyai potensi yang besar dalam pengumpulan dana zakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mengasumsikan potensi zakat di Indonesia mencapai 7,5 trilyun per tahun, tetapi potensi yang begitu besar tersebut baru tertangani 390,7 milyar per tahun atau sekitar 5,22% nya. Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat, negara mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, dan menindaklanjutinya dengan membentuk Direktorat Pengembangan Zakat&Wakaf di bawah Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator serta mendirikan Badan Amil Zakat yang dalam fokus tesis ini terfokus pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai badan perencana, pengorganisasian dan pelaksana dari pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaiman peranan negara melalui Direktorat Pengembangan Zakat&Wakaf dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat dan mencermati kendala-kendala apa saja dalam negara memainkan peranannya tersebut sehingga akan dicari suatu solusi untuk lebih mengoptimalkan peranan negara dalam pengelolaan zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan dokumentasi sebagai data sekunder. Adapun teknik analisa data yang dipakai adalah deskriptif induktif yang menjadi sumber data adalah Direktorat Pengembangan Zakat&Wakaf yang mempunyai peran sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator. Sedangkan BAZNAS lebih memerankan sebagai perencana, pengorganisasian dan pelaksana dari pengelolaan zakat itu sendiri. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa ada beberapa kendala dalam negara mengoptimalkan perannya tersebut, yaitu kendala internal adalah pengorganisasian yang masih belum profesional sedangkan kendala eksternalnya adalah pemahaman masyarakat yang masih rendah baik tentang zakat maupun UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, dan adanya hambatan politis dalam regulasi pengelolaan zakat oleh negara serta adanya krisis kepercayaan terhadap BAZNAS. Adanya kendala-kendala yang bersifat internal dan eksternal ini mempengaruhi pengoptimalan pengelolaan zakat oleh negara, terutama krisis kepercayaan, dan pemahaman masyarakat tentang paradigma zakat itu sendiri yang masih rendah. Untuk meningkatkan peranan negara tersebut maka disarankan perlunya pencanangan good corporate governance sebagai solusi dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan dengan penggunakan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, moralitas, kehandalan dan komitmen. Sehingga mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam pengelolaan zakat serta mengubah pandangan masyarakat terhadap paradigma zakat.

Zakat is ibada that not only relate to individual and the God but zakat has more meaning and value when it is oriented in society social life. Seriousness of zakat management orienting to professionalism made zakat more appropriate for Islamic society relating to live welfare. Indonesia is a country with the most Moslem in the world has big potential in collecting zakat fund. Statistical Central Bureau assumed that zakat potential in Indonesia is Rp 7.5 trillion per year, but it just have been obtained Rp 390.7 billion or 5.22%. To optimize zakat management, the state established policy in Law No.38/1999 on zakat management and established Directorate of Zakat and Wakaf Development, under Directorate General of Bimas and Hajj Management, Department of Religion as facilitator, coordinator, motivator, and regulator. In addition, government also established Badal Amil Zakit that in this thesis is focused on Badal Amil Zakat National (BAZNAS) as a planning, organizing and executing agency of zakat management. The study aimed to identify the role of state through BAZNAS in managing zakat and obstacle in its implementation of the role of state. Study method used was qualitative descriptive with interview to collect primary data and documentation as secondary data. Data analysis technique used was inductive descriptive with data source of Directorate of Zakat and Wakaf Development. Result of this study indicated that there were obstacles in optimizing the role of state. Internal obstacle included unprofessional organizing and external obstacle was people understanding on zakat and Law No.38/1999 and political obstacle in regulation zakat management by state especially belief crisis, lack of people understanding on zakat paradigm. To increase the role of state, it was suggest that it needs declaration of good corporate governance as solution in more professional and transparent zakat management using principles of fairness, transparency, accountability, responsibility, morality, reliability and commitment. So, the belief of people on state on zakat management can be increased and change the opinion of people on zakat paradigm.

Kata Kunci : Zakat,Pengelolaan,Peran Negara, state role, zakat management, good corporate governance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.