Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Poaching Dalam Bidang E-Sports Di Indonesia
Fawwaz Nabil, Umar Mubdi S.H., M.A.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis tindakan poaching dalam bidang E-Sports
di Indonesia mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum atlet dan tim E-Sports
yang terlibat dalam kasus poaching, dan upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh tim E-Sports yang mengalami kerugian serta cara mencegah agar tidak
terjadi tindakan poaching.
Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dari berbagai bahan hukum yaitu
bahan hukum primer seperti Undang-Undang Keolahragaan, Undang-Undang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Alternatif
Penyelesaian Sengketa, Peraturan PB-ESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021, kemudian
bahan hukum sekunder seperti buku yang ditulis oleh ahli hukum, jurnal hukum,
dan pendapat para sarjana, dan bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa
Indonesia dan Kamus hukum.
Dari penelitian
ini dapat ditarik kesimpulan bahwa atlet yang terlibat tindakan poaching
bertanggung jawab secara kontraktual dengan cara mengganti biaya, kerugian dan
bunga sesuai dengan Pasal 1242 KUHPerdata. Selanjutnya tim E-Sports yang
membajak atlet bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum, yaitu mengganti
kerugian sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh tim yang mengalami kerugian didasarkan pada kesepakatan penyelesaian
sengketa dalam kontrak atau dapat dilakukan mediasi berdasarkan Pasal 43-45
Peraturan PB-ESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021. Beberapa cara untuk mencegah
tindakan poaching yaitu dengan melakukan asas itikad baik dalam merekrut
atlet, melakukan buyout atlet, mengatur sanksi dalam kontrak, pengawasan
oleh tim E-Sports dan PB-ESI, dan membuat peraturan terkait poaching
secara spesifik.
This research aims
to analyze poaching action in the E-Sports field in Indonesia about the legal
responsibility of an Athlete and E-Sports team that involved in the poaching
case, a legal remedy that can be done by the E-Sports team that suffered a loss,
and how to prevent poaching practices.
This research is
normative juridical research with a descriptive explanation. The research method
is using library research method that refers to legal primary materials such as
Sports Law, Labour Law, Alternative Dispute Resolution Law, PB-ESI Regulation
Number 034/PB-ESI/B/VI/2021, then legal secondary materials such as books
written by law expert, law academic opinion, and legal tertiary material such
as Indonesia dictionary and law dictionary.
From this research
can be concluded that the Athlete involved in the poaching practice is contractually
responsible to reimburse the losses according to Article 1242 Burgerlijk
Wetboek. The E-Sports team involved in the poaching practice already did the unlawful
act be responsible to reimburse the losses according to Article 1365 Burgerlijk
Wetboek. A legal remedy that can be done by the suffering team is based on
alternative dispute resolution in the contract or can be done by mediation
based on Article 43-45 PB-ESI regulation number 034/PB-ESI/B/VI/2021.
Several ways to prevent poaching practices are applying the principle of good
faith when recruiting an Athlete, making an Athlete buyout, setting sanctions
in the contract, supervising by the E-Sports team and PB-ESI, and making
specific rules about poaching.
Kata Kunci : Perjanjian, E-Sports, Poaching