Meninjau Kolaborasi dan Kompleksitas Institusi dalam Upaya Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di Kota Yogyakarta: Studi Kasus Kebijakan Inovasi Kampung Ramah Anak RW 16 Karanganyar Kota Yogyakarta
Ulayya Zahiyatul Arifin, Mahesti Hasanah, S.I.P., M.A.
2023 | Skripsi | ILMU PEMERINTAHAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi relasi yang terjadi antara institusi-institusi dalam melaksanakan sebuah kebijakan berbasis inovasi dengan skala wilayah. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus terkait upaya Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) melalui kebijakan Kampung Ramah Anak di RW 16 Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis bagaimana interaksi, koordinasi, hingga kolaborasi yang terjalin antara institusi-institusi yang terlibat dalam program Kampung Ramah Anak di RW 16 Karanganyar sebagai moda dalam mengupayakan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA). Dalam hal ini, institusi-institusi tersebut memiliki perannya masing-masing.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Berkenaan dengan hal tersebut, teknik yang digunakan dalam proses pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Di sisi lain, proses analisis dilaksanakan berdasarkan tiga gagasan utama, yaitu koordinasi politik, collaborative governance, dan kompleksitas institusi. Ketiga gagasan inilah yang kemudian digunakan oleh penulis dalam mengaitkan antara koordinasi yang terjalin pada institusi-institusi dengan bagaimana pelaksanaan dari Kampung Ramah Anak di RW 16 Karanganyar sebagai sebuah kebijakan inovasi.
Kebijakan Kampung Ramah Anak dicetuskan oleh DP3AP2KB Kota Yogyakarta sebagai sebuah kebijakan inovasi yang diturunkan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai upaya pemerintah kota dalam Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA). Di awal pembentukan kebijakan, RW 16 Karanganyar merupakan satu dari 24 RW yang menjadi pionir dari Kampung Ramah Anak di Kota Yogyakarta. Berjalannya kebijakan ini tidak terlepas dari peran institusi-institusi yang terlibat. Dari strategi-strategi yang dilakukan oleh masing-masing institusi, dihasilkan sebuah program yang kemudian dilaksanakan melalui koordinasi antar institusi yang melibatkan baik institusi pemerintah dan nonpemerintah dalam proses pengambilan keputusan melalui pembagian kewenangan. Di sisi lain, adanya pembagian kewenangan dirasa mempersulit upaya Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang semestinya dapat mengalir dari institusi di tingkatan tertinggi ke tingkatan yang paling rendah.
Kebijakan Kampung Ramah Anak RW 16 Karanganyar dipengaruhi oleh bagaimana institusi-institusi yang tergabung dalam forum koordinasi turut melibatkan diri dalam mencapai tujuan bersama, sehingga melalui penelitian ini disimpulkan dua hal. Pertama, beberapa institusi yang terlibat aktif dinilai mampu untuk mengelola kewenangan yang dimilikinya sehingga memungkinkan terjadinya koordinasi yang efektif. Kedua, beberapa institusi lain cenderung belum menempatkan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) sebagai isu strategis sehingga pelaksanaan kebijakan Kampung Ramah Anak tidak dilandaskan atas visi dan misi yang sama. Pembagian kewenangan yang dilaksanakan dalam kebijakan ini juga dirasa belum mampu untuk menciptakan iklim koordinasi institusi yang berfokus pada Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA).
This research aims to identify the relation between institutions in implementing an innovation-based policy in a regional basis. This research uses a case study method related to Child Rights Mainstreaming through a program named Kampung Ramah Anak in RW 16 Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. This research seeks to analyze how interaction, coordination, and collaboration are established between the involved institutions in Kampung Ramah Anak in RW 16 Karanganyar as the way to reach the Child Rights Mainstreaming. In this case, these institutions have their own roles.
This research is classified as qualitative research with a case study approach. With regard to this, the techniques used in the data collection process in this research are interviews, observation, and documentation. On the other hand, the author uses three main ideas, namely political coordination, collaborative governance, and institutional complexity. These three ideas are used by the author in linking the coordination that exists between institutions and the implementation of the Kampung Ramah Anak in RW 16 Karanganyar as an innovation policy.
Kampung Ramah Anak was initiated by DP3AP2KB Yogyakarta as an innovation policy which came from a policy named Kota Layak Anak as an attempt from the government in Child Rights Mainstreaming. At the beginning of the policy formation, RW 16 Karanganyar was one of 24 RWs that became pioneers of Kampung Ramah Anak in Yogyakarta. The implementation of this policy is related to the role of the institutions. Based on the institutions’ strategies, policy implementation is formed which is held through institutional coordination involving both government and non-government institutions in the decision-making process through the distribution of power. On the other hand, the distribution of power sometimes makes it even more difficult to organize Child Rights Mainstreaming which should be held by institutions at the highest level to the lowest level.
Kampung Ramah Anak RW 16 Karanganyar is affected by how the institutions as a member of the coordination forum involve themselves in achieving common goals, so that through this research two things are concluded. First, some institutions that are actively involved are considered capable of managing their power so as to develop an effective coordination. Second, some other institutions tend not to place Child Rights Mainstreaming as a strategic issue so that the implementation of the Kampung Ramah Anak is not based on the same vision and mission. The distribution of power implemented in this policy is also considered unable to create an environment of institutional coordination that focuses on Child Rights Mainstreaming.
Kata Kunci : Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA), Kampung Ramah Anak, Koordinasi, Institusi, RW 16 Karanganyar