Laporkan Masalah

Disparitas Putusan Perkara Perdata terkait Tindakan Malapraktik Operasi Caesar (Sectio Caesarea) yang Berakibat pada Kematian Pasien

Awanis Firah Meirika, Umar Mubdi, S.H., M.A.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam hal terjadinya disparitas putusan terkait tindakan malapraktik medis operasi caesar yang berakibat pada kematian pasien dan dikaji secara khusus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 66/Pdt/2016/PT.DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Pdt/2017. Pasalnya, kepastian hukum bagi para pihak dalam sengketa medis dapat diwujudkan melalui konsistensi hakim dalam menerapkan teori hukum kesehatan pada putusan yang dijatuhkan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara dengan hakim dan akademisi yang memiliki pemahaman terkait permasalahan dalam penelitian ini. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa parameter yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim peradilan perdata dalam memutus sengketa medis. Pertama, mengenai perbuatan melawan hukum dalam malapraktik medis, yaitu (i) proses gugatan malapraktik medis di pengadilan tidak mempersyaratkan adanya Keputusan MKDKI terlebih dahulu; (ii) Putusan PTUN yang membatalkan Keputusan MKDKI dan KKI tidak menghilangkan fakta substansial dalam Keputusan MKDKI; (iii) Keputusan MKDKI dan KKI memiliki nilai pembuktian mengikat; (iv) pelanggaran disiplin dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran hukum apabila telah diatur pula dalam ketentuan hukum; dan (v) sengketa medis harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya mediasi. Kedua, mengenai pertanggungjawaban perdata dalam malapraktik medis, yaitu kerugian pasien dalam malapraktik medis tidak hanya merupakan tanggung jawab dokter yang melakukan tindakan medis, melainkan rumah sakit dan pemilik rumah sakit juga dapat dikenakan Pasal 1367 KUH Perdata juncto Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit.

This study aims to analyze the basis of legal considerations of judges in the case of disparity in decisions related to medical malpractice caesarean section which result in patient death and is specifically studied through the South Jakarta District Court Decision Number 484/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., DKI Jakarta High Court Decision Number 66/Pdt/2016/PT.DKI, and Supreme Court Decision Number 1001 K/Pdt/2017. This is because legal certainty for the parties in medical disputes can be realized through the consistency of judges in applying the theory of health law to the decisions handed down. This type of research is normative juridical which is carried out through literature studies on secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as interviews with judges and academics who have an understanding of the problems in this research. The data obtained were analyzed qualitatively and presented in an analytical descriptive manner. The results of this study indicate that there are several parameters can be used as guidelines for civil court judges in deciding medical disputes. First, regarding unlawful acts in medical malpractice, namely (i) the process of medical malpractice lawsuits in court does not require an MKDKI decision beforehand; (ii) PTUN decisions that cancel MKDKI and KKI decisions do not eliminate substantial facts in MKDKI decisions; (iii) MKDKI and KKI decisions have binding evidentiary value; (iv) disciplinary violations can be categorized as legal violations if they have also been regulated in legal provisions; and (v) medical disputes must first be resolved through mediation. Second, regarding civil liability in medical malpractice, namely, the patient's loss in medical malpractice is not only the responsibility of the doctor who performed the medical action, but the hospital and the hospital owner can also be subject to Article 1367 of the Civil Code in conjunction with Article 58 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health in conjunction with Article 46 of Law Number 44 concerning Hospitals.

Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Malapraktik Medis, Operasi Caesar / Disparity, Judge's Decision, Unlawful Acts, Medical Malpractice, Caesarean Section

  1. S1-2023-445113-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445113-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445113-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445113-title.pdf