Pelayanan perizinan pasca pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat :: Studi kasus pelayanan izin tempat usaha di bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat
TAUFIK, Muhammad, Dr. Samsubar Saleh, MA
2004 | Tesis | Magister Administrasi PublikUndang-Undang No.22 Tahun 1999 menentukan bahwa titik berat otonomi ada pada daerah kabupaten/kota. Konsekuensinya, kabupaten/ kota menerima pelimpahan kewenangan yang begitu besar dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya banyak urusan harus diselesaikan sampai kepada tingkat provinsi bahkan pusat maka sekarang cukup sampai kabupaten/kota. Selain mengenal pelimpahan kewenangan dari pusat ke kabupaten/kota, Undang-Undang ini juga mengenal konsep pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota kepada Camat. Pelimpahan kewenangan akan membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat karena dipangkasnya sebagian prosedur administrasi birokrasi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelimpahan kewenangan pelayanan SITU dari Bupati kepada Camat di Kabupaten Lahat. Selain itu, penelitian ini juga berusaha mengetahui apa faktor yang paling mempengaruhi kecepatan pelayanan SITU. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ternyata menunjukkan bahwa pelimpahan sebagian wewenang Bupati hanya untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang saja. Jenis-jenis wewenang yang dilimpahkan hanya didasarkan pada usulan wewenang yang berasal dari setiap kecamatan. Akibatnya banyak wewenang yang ada di Dinas kabupaten dan mampu dilakukan oleh Camat yang tidak diinventarisir. Kecepatan pembuatan SITU sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah. Jauhnya jarak ke kota kabupaten membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra dalam mengurus SITU. Pelayanan pemerintah menjadi kurang optimal karena kontrol geografis yang terlalu luas.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 is determining that autonomous emphasis on regency area / town. Its consequence, regency / town accept the delegation of autority which so much from central government. If previously a lot of business have to be finished until to storey;level provinsi even center hence now enough until regency / town. Besides recognizing what delegation of autority from center to regency / town, this code also recognize the delegation of autority from Regent / mayor to Sub-Regency chief. The delegation of autority will make the service process become quicker because its cutting some of bureaucracy administration procedure. This research aim to know how process of delegate autority service SITU from Regent to Sub-Regency chief in Lahat Regency. Others, this research also try to know what most influencing factor of speed of service SITU. Method which used in this research is diskriptif method with the qualitative approach. The result of research indicate that the delegation of some authority from Regent to Sub-regent chief just to pursuant of the code. Authority type delegated only relied on a authority proposal coming from every subdistrict. As a result a lot of authority exist in on duty regency and able to be done by Sub-Regency chief which not registered. The speed of making SITU very influenced by regional geographical condition. Far it apart to regency town make the public have to release the expense of extra in managing SITU. Service by government become less be optimal because too wide geographical control.
Kata Kunci : Pelimpahan Kewenangan,Bupati dan Camat,Layanan Perizinan