Pelindungan Hukum Indikasi Geografis terhadap Produk 'Gula Kelapa Kulon Progo' Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Rosenna Olivia Paryudi, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pihak dimana memiliki hak atas ‘Indikasi Geografis Gula Kelapa Kulon Progo’ dalam hal menjaga mutu dan reputasi produk ‘Gula Kelapa Kulon Progo’. Penulisan Hukum ini pun memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kendala serta peran pemerintah dalam melakukan upaya pelindungan ‘Gula Kelapa Kulon Progo’ sebagai produk unggulan Kabupaten Kulon Progo.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Penelitian normatif dilakukan berdasarkan pada bahan kepustakaan yaitu peraturan perundang-undnagan yang mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, buku, karya tulis, dan jurnal dengan pembahasan perihal Indikasi Geografis. Penelitian empiris dilakukan dengan wawancara dengan beberapa responden.
Hasil dari penelitian ini penulis mendapatkan2 kesimpulan. Pertama, Masyarakat maupun Pemerintah ‘Gula Kelapa Kulon Progo’ yang memiliki hak atas Indikasi Geografis terhadap produk ‘Gula Kelapa Kulon Progo’ sudah menerapkan ketentuan pelindungan Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sehingga mutu serta reputasinya masih terjaga. Kedua, meskipun masih didapati beberapa kendala, akan tetapi hubungan kerjasama antara Koperasi, Pemerintah, dan petani terjalin dengan baik sehingga kendala-kendala tersebut bisa diatasi bersama.
The purpose of this legal writing is to find out and analyze the accountability of parties who have the rights to Geographical Indications of Kulon Progo Coconut Sugar in terms of maintaining the quality and reputation of Kulon Progo Coconut Sugar products. This legal writing also have a purpose to identify and analyze the obstacles and the role of the government in making efforts to protect Kulon Progo Coconut Sugar as a superior product of Kulon Progo Regency.
This research uses empirical normative method. Normative research was carried out based on library materials consisting of binding laws and regulations, namely Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, books, papers, and journals with a discussion of Geographical Indications. Empirical research was conducted by interviewing respondents.
The results of this study is, the authors get 2 conclusions. First, that the local community and the Government of Kulon Progo, which have the right to Geographical Indications for Kulon Progo Coconut Sugar products, have implemented the provisions for protecting Geographical Indications in Law Number 20 of 2016 so that their quality and reputation are still maintained. Second, even though there are still some obstacles, the cooperative relationship between the Cooperative, the Government and the farmers is well established so that these obstacles can be overcome together.
Kata Kunci : Indikasi Geografis, Gula Kelapa Kulon Progo, Koperasi, Pemerintah