Proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Selatan :: Kajian pelaksanaan Kepmendagri No.29 Tahun 2002
SUWANDIE, Dr. Pratikno
2003 | Tesis | Magister Administrasi PublikBerbagai kebijakan yang mendukung reformasi keuangan daerah, utamanya setelah adanya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan diantaranya dikeluarkannya Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002, membawa perubahan penting dalam penyusunan APBD Kabupaten/kota. Kebijakan ini memberi peluang bagi Kabupaten Barito Selatan memulai babak baru yakni beralih dari anggaran tradisional ke anggaran kinerja, yaitu sistem yang mengutamakan kepada upaya pencapaian hasil kinerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Dengan demikian yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses penyusunan anggaran kinerja; bagaimana peran Pemda (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) dalam proses penyusunan anggaran daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan APBD Kabupaten Barito Selatan; bagaimana peran Pemda (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) dalam proses penyusunan anggaran daerah. Dengan metode pengumpulan data berupa (wawancara, studi pustaka/dokumentasi, dan observasi langsung). Sedangkan untuk membantu menjawab pokok permasalahan penelitian dengan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengenai proses penyusunan APBD didahului dengan penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD yang dituangkan dalam Nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kabupaten Barito Selatan; perumusan strategi dan prioritas APBD sesuai bidang kewenangan daerah; dan penyusunan rancangan APBD yang diawali dengan penilaian Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK), yang kemudian diajukan sebagai dokumen pelengkap dalam pembahasan rancangan APBD bersama DPRD, yang nantinya disepakati sebagai dokumen Perda tentang APBD. Akan tetapi proses penilaian usulan kegiatan oleh tim anggaran eksekutif maupun oleh panitia anggaran legilatif belum ada kriteria yang jelas yang dituangkan dalam perda. Proses penyusunan anggaran yang melibatkan pemda dan DPRD adalah sebagai berikut: (a) Pemda (eksekutif) dengan dukungan organisasi perangkat daerah (Badan/Dinas/Kantor), guna memperlancar proses penyusunan anggaran dibentuk tim anggaran eksekutif. Sementara untuk penyerapan aspirasi masyarakat, melalui mekanisme konsultasi publik desa/kelurahan,kecamatan dan kabupaten. Akan tetapi peran pemda dari sisi akuntabilitas dan responsivitas masih rendah meskipun orientasi pelayanan sudah baik. Permasalahannya adalah dalam tim anggaran eksekutif belum melibatkan dinas-dinas teknis atau belum dibentuknya tim teknis anggaran eksekutif yang dapat memberikan berbagai pertimbangan teknis maupun operasional dalam penyusunan anggaran, dan juga belum adanya standard yang jelas untuk menentukan diterima/ditolaknya RASK menjadi RAPBD; (b) DPRD (legislatif) berperan mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, penyusunan rancangan APBD, sampai ditetapkannya Perda tentang APBD. Tetapi penyerapan aspirasi secara langsung oleh dewan belum sampai ke masyarakat (RT,RW,Desa,Kelurahan), dan DPRD juga belum mempunyai kriteria yang jelas untuk menerima/menolak dokumen RASK, disamping oleh masih lemahnya daya dukung SDM dan belum adanya tim ahli yang membantu di bidang anggaran. Berdasarkan kondisi tersebut, maka direkomendasikan: (a) Agar daerah dapat menyusunan standar penilaian usulan kegiatan yang diperdakan sehingga menjadi kesepakatan semua pihak; dan (b) Memperlengkapi tim anggaran eksekutif dengan melibatkan dinas teknis atau membentuk tim teknis anggaran. Sedangkan bagi panitia anggaran legislatif dibantu oleh tim ahli di bidang anggaran; (c) Karena proses penyusunan anggaran ini melibatkan pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat, agar pada tahun-tahun mendatang proses penyusunan anggaran lebih transparan dan berkeadilan
Many policies which support the local financial reformation, primary after emergencing Laws Number 22 Year 1999 and Law Number 25 Year 1999, then which is followed up by many implementation regulations, one of them which is released the Secretary of the Interior Decision Number 29 Year 2002, making an important changing in arranging of regency/city APBD. The policy gives an opportunity for South Barito Regency to begin a new phase, namely removing from the traditional budget to the performance budget, system which gives priority in the effort in achieving the performance result or output from the cost allocation planning or input which is stipulated. So, which become question, how is the process in arranging of the performance budget; how is the role of Local Government (Executive) and DPRD (Legislative) in process in arranging of local budget. The aim of this study is to know how is the process in arranging of APBD in South Barito Regency; how is the role of local Government (Executive) and DPRD (Legislative) in process in arranging of local budget. The data collection method is interview, documentation or literature study, and direct observation. While to help in answering of the study problem main is by qualitative descriptive analyze. The study result about the APBD arranging process is begun by arranging the Direction and General Policy of APBD which is poured in agreement memorandum between local government and DPRD of South Barito Regency; formulation of APBD strategy and priority in accordance with the local authority field; and arranging of APBD planning which is begun by estimating Work Unit Budget Planning, then which is submitted as a complement document in discussing the APBD planning together with DPRD, then which is approved as a Perda document about APBD. But, the process of the activity proposal estimating by either executive budget team or legislative budget committee, there is no a clear criteria which is poured in local regulation. Process in arranging of budget which involves local government and DPD is as follow: (a) Pemda (Executive) by supporting the local official organization (Office/ Department/Agency), for accelerating of the process in arranging of budget which is formed by an executive budget team. While, to absorb of the society aspiration, through the public consultation mechanism in sub-district, district and regency. But, the local government role from the accountability and responsivity side is still low eventhough the service orientation is good. The problem is in the executive budget team which has not the technical team which can give either many technical or operational policies in arranging of the budget, and also there is no a clear standard to determine whether RASK is received or rejected to be RAPBD; (b) DPTD (legislative) has a role from the absorption of the society aspiration, the arranging of APBD planning, until it is stipulated Perda about APBD. But, the absorption of aspiration directly by council has not to the society (RT, RW, sub-district), and DPRD also has not had a clear criteria to receive or reject RASK document, besides its weakness of support force of the human resource and there is no the expert team which helps in the budget department. Based on those condition, so it is recommended: (a) it is hoped that the local can arrange the estimation standard of the activity proposal which is regulated so it becomes the agreement of all parties; and (b) it is hoped that the local cal complete the executive budget team by involving the technical agency of forming the budget technical team. While, for the legislative budget committee, it is helped by the expert team in the budget department; (c) because the process of the budget arrangement is involved the local government, DPRD and society, so in the next year, the process of the budget arrangement is more transparence and justice.
Kata Kunci : Pemda TkII,Penyusunan APBD, Budget Arrangement