Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN STATUS PEKERJA DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENJADI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DI P.T. P

Alodia Grace Vania, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan praktik peralihan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di P.T. P. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala peralihan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di P.T. P.


Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan melalui studi pustaka untuk mendapatkan data sekunder atas berbagai bahan hukum baik primer dan sekunder dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan wawancara terhadap subyek penelitian dengan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.


Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, P.T. P memiliki pengaturan tersendiri sebagai sarana peralihan status PKWT menjadi PKWTT yang tertuang dalam Keputusan Direksi P.T. P yang mengatur peralihan PKWT menjadi PKWTT terdiri dari beberapa tahapan seleksi sampai pada pekerja beralih statusnya menjadi pekerja PKWTT. Kedua, tidak adanya ketentuan jangka waktu maksimal seseorang dapat diikat dengan PKWT sampai wajib diangkat menjadi PKWTT demi hukum akibat dari perubahan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mengakibatkan pekerja PKWT sulit beralih menjadi pekerja PKWTT secara demi hukum dan peraturan perusahaan P.T. P pun tidak mengatur mengenai kapan seorang PKWT harus beralih menjadi PKWTT. Selain itu, ketentuan internal perusahaan P.T. P jumlah kuota penerimaan pekerja PKWTT dan faktor efisiensi biaya juga menjadi faktor yang signifikan bagi kendala peralihan status pekerja di P.T. P.  

This research has two objectives. Firstly, to understand and analyze the regulations and practices regarding the transition of employees with fixed-term employment agreements at P.T. P. Secondly, to identify and analyze the obstacles and challenges in transitioning the status of employees with fixed-term employment agreements at P.T. P.


The research methodology used in this legal writing is normative-empirical, employing both primary and secondary data. Primary data was obtained through interviews with sources, while secondary data was collected from literature research, including primary and secondary legal sources.


The research findings indicate the following: Firstly, P.T. P has its own regulations as a means of transitioning employees from fixed-term employment agreements (PKWT) to permanent employment agreements (PKWTT), which are outlined in the P.T. P Board of Directors' decision. The transition from PKWT to PKWTT involves several selection stages until the worker's status is changed to a PKWTT. Secondly, the absence of a maximum duration for which someone can be bound by a PKWT until they are legally required to be appointed as a PKWTT is a result of changes in labor laws through Government Regulation Number 2 of 2022. This makes it difficult for fixed-term employees to transition legally to permanent employees, and the company regulations of P.T. P also do not specify when a PKWT must transition to a PKWTT. Additionally, the internal regulations of P.T. P, such as the quota for accepting PKWTT employees and cost efficiency factors, also pose significant challenges in transitioning the status of workers at P.T. P.

Kata Kunci : Status Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Ketenagakerjaan

  1. S2-2023-448137-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448137-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448137-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448137-title.pdf