Prospek Penyelesaian Tindak Pidana Pasar Modal oleh Korporasi Melalui Penerapan Skema Deferred Prosecution Agreement Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Rhaiza Pratiwi, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prospek penerapan skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam penyelesaian tindak pidana pasar modal oleh korporasi yang ditransplantasikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis prospek penerapan DPA di Indonesia didapatkan dengan melakukan studi komparasi penerapan DPA di negara lain dan mengetahui alur penyelesaian tindak pidana pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Penulisan hukum ini disusun dengan bersumber utama pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder tersebut dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara narasumber. Kemudian analisis hasil penelitian dilakukan dengan metode kualitatif
dan komparatif untuk mendapatkan kesimpulan dan jawaban atas rumusan masalah yang disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan analisis, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, skema DPA yang diterapkan di negara-negara lain berlaku bagi tindak pidana ekonomi termasuk pasar modal yang dilakukan oleh korporasi. Secara garis besar DPA berisi pernyataan fakta tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, komitmen pelaksanaan pemenuhan sanksi baik penalti keuangan maupun program kepatuhan, dan kesediaan
bekerja sama. Kedua, dengan mempertimbangkan alur sistem peradilan pidana Indonesia yang berlaku saat ini, skema DPA relevan untuk ditransplantasikan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia SPP Indonesia. Apabila diterapkan, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih opsi skema DPA yakni pemenuhan bukti permulaan serta kepentingan umum.
This study aims to analyze the prospect of implementing the Deferred Prosecution Agreement (DPA) scheme in the settlement of capital market crimes by corporations that are transplanted into the Indonesian criminal justice system. The analysis of the prospects for the implementation of DPA in Indonesia was obtained through a comparative study of the implementation of DPA in other countries and the steps of settlement of capital market crimes in force in Indonesia.
This study is a descriptive-normative research. This study relies on secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The secondary data was collected using literature study techniques supplemented by interviews with practitioner and academician. Subsequently, the analysis of the study results was carried out by using qualitative and comparative methods to obtain conclusions and answers to the research questions presented descriptively.
Based on the analysis, two conclusions can be drawn. First, the DPA scheme applied in other countries pertains to economic crimes, including capital market committed by corporations. Broadly speaking, the DPA includes statements of facts about criminal acts committed by corporations, commitments to comply with sanctions, both financial penalties and compliance programs, and a willingness to cooperate. Second, with the current Indonesian criminal justice system, the DPA scheme is relevant for transplanting into the Indonesian criminal justice system. When it has been implemented, the things that need to be considered before choosing the DPA scheme option are the fulfillment of initial evidence and the public interest.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pasar Modal, Pelaku Korporasi, Deferred Prosecution Agreement, Sistem Peradilan Pidana Indonesia.