Laporkan Masalah

Penanganan Masalah Kaki Lima :: Studi Kasus Implementasi Ketertiban Umum Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Di Kecamatan Tanah Abang

KURNIADI, Tri, Dr. Sukamdi, M.Sc

2003 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Penanganan Masalah Kaki Lima ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kebijakan ketertiban umum di wilayah DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta dalam implementasinya sering berbenturan dengan persoalan pedagang kaki lima, karena isi kebijakan ketertiban umum secara substantif berlawanan dengan perkembangan pedagang kaki lima pada lokasi- lokasi yang padat dengan keramaian, seperti wilayah pasar dan gedung perkantoran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas penanganan masalah kaki lima yang dapat dicapai, dan dianalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pencapaian efektivitas yang diukur melalui variabel isi kebijakan, sumber daya manusia, kepatuhan dan kondisi sosial ekonomi. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskripsi kualitatif dengan menganalisis hasil wawancara, data primer maupun data sekunder yang terdapat di Perarturan Daerah dan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, DKI Jakarta Dalam Angka, Profil DKI dan Profil Kecamatan Tanah Abang, Laporan Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kotamadya Jakarta Pusat. Dari hasil penelitian dan analisis ditemukan bahwa efektivitas implementasi kebijakan penanganan masalah kaki lima yang berkaitan dengan ketertiban umum menunjukkan hasil yang tidak optimal yang terindikasi dari ketidakberhasilan pengendalian pertumbuhan pedagang kaki lima di lapangan. Petugas aparatur kecamatan Tanah Abang dalam menegakkan peraturan perundangan ketertiban umum mengalami dilema dengan faktor kemanusian, sementara tingkat perkembangan ekonomi DKI Jakarta menjadi pemicu dan daya tarik bagi perkembangan pedagang kaki lima. Faktor-faktor mempengaruhi menunjukan bahwa Faktor isi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 dari hasil temuan menunjukkan bahwa semua elemen pengaturan mengenai hal ketertiban umum telah jelas, bahkan ditunjang oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1196 mengenai petunjuk pelaksanaan ketertiban umum. Faktor sumber daya manusia dari aparatur pemerintah di Kecamatan Tanah Abang, yang bertugas mengendalikan kebijakan ketertiban umum, khususnya masalah kaki lima telah memadai. Faktor kepatuhan dari masyarakat, khususnya yang berdagang kaki lima pada lokasi tidak berijin cenderung melakukan pelanggaran. Faktor sosial ekonomi yang terjadi di wilayah DKI Jakarta menjadi faktor pendorong tumbuhnya pedagang kaki lima terutama pada jalan di pusat keramaian maupun lokasi perkantoran. Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah melakukan pengendalian pertumbuhan pedagang kaki lima, agar tujuan penciptaan kota yang bersih, berwibawa dan indah tetap terjamin. Faktor sumber daya manusia secara umum sudah memadai, namun perlu diadakan kegiatan bagi peningkatan pengembangan sumber daya manusia sebagai perbaikan peralatan kantor untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi kerja. Faktor kepatuhan dapat ditingkatkan melalui kegiatan pengawasan terhadap kegiatan pedagang kaki lima dengan mengoptimalkan kerapihan dan kebersihan lokasi usaha yang ada. Untuk faktor kondisi sosial ekonomi, maka yang dapat dilakukan peningkatan kesejahteraan para pedagang kaki lima mela lui kegiatan pemberian akses kredit mikro kepada pedagang kaki lima.

To solve the problem of informal sector in Jakarta City, the government in fact find the difficulty to make the implementation runnning well, cause the content of policy do no t match with the increasing of informal sector development. The spot inspection of government police in touching the problem always make a friction or conflict with the stakeholders. Academic perspective also belive that the informal sector also coud be help the resistence of economic growth. The aim of this research is to find the effectiveness of policy implementation reaching, and analysis could be done for influencing the effectiveness through the variable of content of policy, human resources of government, awareness of stakeholders, and the social economic condition. This research uses the descriptive qualitative method by analyzing the depth interview, elaboration primer and secondary data that available and comes from The City of Law, Profile of Jakarta, Report Progress of Tanah Abang Report. The result of research finds that effectiveness of policy implementation reach not optimized indicated by unsuceed of the informal sector growth in the field. The aparatur have an difficult to take a law order that contradiction by human right issues, while the growth of informal sector could be increased trend. Analysis of the factors influencing find that the content of policy by Law Number 11 indicating that the all of elements already run by the standard regulary and match with the orderliness public. Human resources variable of aparatur show that the quality and competency already match with the standard requirement for their performance to handle their job, especially to handling the public orderliness. The variable of social economic show that this factor could be causing the growth of informal sector in Jakarta area. Recommendation could be submitted are the control of the growth informal sector by the aim to reach the cleaness of city and the honour condition,. The increasing of human resources quality could be done by the availablity of office tools for the increasing the public service. The awareness of law could be maintain by controlling strictly the activity of informal sector when selling their merchant. The last for social economic factor colud be recommended for giving the soft loan through the government bank by the aim of increasing their omzet well.

Kata Kunci : Kebijakan Pemda TkI, DKI Jakarta,Keterbukaan Umum, Pedagang Kaki Lima.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.