Laporkan Masalah

KOLABORASI PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk DAN PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk DALAM PEMBERIAN KREDIT SINDIKASI

HERI SETIAWAN, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.

2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

KOLABORASI PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk DAN PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk DALAM PEMBERIAN KREDIT SINDIKASI

Oleh : Heri Setiawan* dan Khotibul Umam**

INTISARI

Pembiayaan dengan skema sindikasi merupakan sebuah skema pembiayaan yang dilakukan oleh dua bank atau lebih, tidak hanya antara sesama bank konvensional saja akan tetapi bank konvensional dan bank syariah bekerjasama untuk membiayai suatu proyek. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian atas beberapa hal. Pertama menganalisis apakah klausa yang tercantum dalam Pembiayaan Sindikasi antara bank konvensional dan bank syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI dan Peraturan Perundang-undangan terkait. Kedua, bagaimana peran Agen Fasilitas dalam pembiayaan sindikasi dimaksud agar dalam tahap kontraktual sejalan dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan dengan menggunakan penelitian lapangan serta penelitian kepustakaan. Untuk memperkuat hasil yang sudah di susun oleh Penulis maka dilakukan juga wawancara kepada narasumber yang memiliki kompetensi yang memahami terkait kredit atau pembiayaan sindikasi. Hasil penelitian diketahui bahwa pemberian fasilitas kredit sindikasi atau pembiayaan syariah sindikasi kepada PT Pemalang Batang Toll Road dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank BNI Syariah (sekarang telah merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.) sebagai Agen Fasilitas merupakan bukti empiris bahwa pembiayaan-pembiayaan berbeda dapat diberikan kepada suatu debitur untuk keperluan atau tujuan yang sama namun dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berbeda dan dituangkan dalam dokumentasi yang berbeda yaitu perjanjian kredit sindikasi konvensional dan perjanjian pembiayaan syariah sindikasi yang diadministrasikan oleh agen yang berbeda pula dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Fatwa DSN MUI. Peran Agen Fasilitas pada tahap kontraktual dalam pembiayaan ini adalah saling berkoordinasi terutama dalam hal-hal utama terkait penarikan/pencairan fasilitas kredit/pembiayaan dan dalam hal Debitur/Nasabah melakukan pembayaran kewajiban kepada para kreditur sindikasi/para bank syariah.
Kata Kunci : sindikasi, agen fasilitas, bank konvensional, bank syariah

COLLABORATION OF PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. AND PT BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk. IN SYNDICATED FINANCING

by : Heri Setiawan* dan Khotibul Umam**

ABSTRACT

Financing with a syndication scheme is a financing scheme carried out by two or more banks, not only between conventional banks but conventional banks and Islamic banks working together to finance a project. This study aims to conduct a study of several things. First, analyze whether the clauses listed in thesyndicated financing between conventional banks and Islamic banks comply with the DSN MUI Fatwa and related laws and regulations. Second, how the Facility Agent do its role in the syndicated financing so that the contractual stage is in line with sharia principles. The research method used is normative-empirical research using field research and library research. To strengthen the results that have been compiled by the author, interviews were also conducted with resource persons who have competence and understand loans or syndicated financing. The results of the study show that the provision of syndicated credit facilities or syndicated sharia financing to PT Pemalang Batang Toll Road conducted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank BNI Syariah (now merged as PT Bank Syariah Indonesia Tbk.) as Facility Agents is empirical evidence that different financing can be provided to a debtor for the same purpose or purpose but with different terms and conditions and set forth in different documentation, namely conventional syndicated credit agreements and syndicated sharia financing agreements administered by different agents and in line with Law Number 4 of 2023 and DSN MUI Fatwas. The role of the Facility Agent at the contractual stage in this financing is to coordinate with each other, especially in key matters related to the withdrawal/disbursement of credit/financing facilities and in the event that the Debtor/Customer makes payment of obligations to syndicated creditors/sharia banks.
Keywords : syndication, facility agent, conventional band and sharia bank

Kata Kunci : sindikasi, agen fasilitas, bank konvensional, bank syariah

  1. S2-2023-465757-abstract.pdf  
  2. S2-2023-465757-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-465757-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-465757-title.pdf