KEWENANGAN MAJELIS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM MENETAPKAN SANKSI DENDA ATAS PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR: 07/KPPU-I/2020)
Adam Hasan Saputra, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S.
2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum Majelis Komisi dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang tidak perlu dilaksanakan atas pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-I/2020, serta untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Majelis Komisi dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam praktiknya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti dan mempelajari bahan hukum sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder serta didukung dengan wawancara kepada narasumber yang relevan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian dikaji menggunakan metode berpikir deduktif dan dianalisis serta dijabarkan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa secara normatif sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Majelis Komisi dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan peraturan pelaksananya. Dalam PP No. 44 Tahun 2021 junctoPerkom KPPU No. 2 Tahun 2021 serta Perkom KPPU No. 3 Tahun 2020, tidak menyebutkan bahwa Majelis Komisi dapat memutuskan suatu denda dapat tidak dilaksanakan atau dibayarkan kepada kas negara kecuali pelaku usaha kembali melakukan pelanggaran sebagaimana yang diputuskan pada perkara Nomor 07/KPPU-I/2020, serta terdapat putusan yang memiliki kemiripan pertimbangan yang meringankan seperti pada perkara Nomor 07/KPPU-I/2020, akan tetapi Majelis Komisi tidak memberikan putusan yang sama. Selain itu ditemukan pula putusan yang memberikan sanksi di luar ketentuan yakni pelarangan bagi pelaku usaha untuk mengikuti tender pengadaan barang atau jasa pemerintah selama jangka waktu tertentu bahkan hingga memutus sanksi denda di bawah ketentuan minimal yang telah diatur. Perbedaan putusan denda ini menunjukkan disparitas yang dilakukan KPPU terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
This study aims to determine and analyze the legal basis of the Commission Panel in imposing administrative sanctions in the form of unnecessary fines for violations of Unfair Business Competition as per KPPU Decision Number: 07 / KPPU-I / 2020, as well as to find out and analyze the authority of the Commission Panel in imposing administrative sanctions in the form of fines to business actors who are proven to violate the Law on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition in Practice.
This type of research is normative juridical research by researching and studying secondary legal materials in the form of primary and secondary legal materials and supported by interviews with sources relevant to this study. The data obtained are then studied using deductive thinking methods and analyzed and described qualitatively.
Based on the results of research and discussion, it was concluded that limited by laws and regulations as stipulated in the Law on the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition and its implementing regulations. In PP No. 44 of 2021 juncto Perkom KPPU No. 2 of 2021 and Perkom KPPU No. 3 of 2020, it does not mention that the Commission Panel can decide that a fine can not be implemented or paid to the state treasury, unless business actors commit violations again, as decided in case Number 07/KPPU-I/2020, and there are decisions that have similar mitigating considerations as in case Number 07/KPPU-I/2020, but the Commission Panel did not give the same decision. In addition, it was also found that the decision provides sanctions outside the provisions, namely prohibiting business actors from participating in tenders for the procurement of government goods or services for a certain period of time even to break fines under the minimum provisions that have been regulated. This difference in fine decisions shows the disparity made by KPPU against business actors who are proven to violate the Law on the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition.
Kata Kunci : KPPU, sanksi denda, persaingan usaha.