PELINDUNGAN HUKUM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 831/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel)
SYIFA IRBAH HANA WIRAWATI, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.
2023 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini didasarkan pada studi kasus dalam perkara nomor 831/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. yang bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum terhadap pihak asing/PT PMA berdasaran undang-undang dan peraturan penggunaan bahasa dalam membuat perjanjian berbahasa asing di Indonesia (2) mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan kepastian hukum terhadap pihak asing/PT PMA dalam membuat perjanjian berbahasa asing di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada undang-undang, peraturan dan studi pustaka lainnya. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai narasumber dari Akademisi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif untuk diperoleh kesimpulannya.
Berdasarkan hasil penelitian, pelindungan hukum bagi PT PMA/investor asing yang membuat perjanjian berbahasa asing dan kemudian hari digugat dengan pembatalan perjanjian dapat memakai dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 43 juncto Pasal 44 ayat (5) yang pada intinya menyatakan akta berbahasa asing tetap sah dan tidak batal demi hukum namun kedudukannya bukan menjadi akta autentik melainkan akta di bawah tangan, konstruksi tersebut dapat dipakai juga dalam konteks perjanjian berbahasa asing. Putusan Majelis Hakim dalam perkara yang diteliti belum sepenuhnya mencerminkan unsur kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan dikarenakan walaupun Hakim sudah tepat tidak mempermasalahkan perjanjian berbahasa asing, namun Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan bahasa asing hanya sebagai formalitas dari suatu kontrak yang tidak terkait dengan keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
This research is based on a case study in case number 831/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL. which aims to (1) identify and analyze legal protection for foreign parties/PT PMA based on laws and regulations on the use of language in making foreign language agreements in Indonesia (2) identify and analyze judges' considerations in providing legal certainty to foreign parties/PT PMA in making foreign language agreements in Indonesia.
This research uses a juridical-normative approach, through field research and library research to obtain secondary data. In library research, literature study is carried out on laws, regulations and other literature studies. Field research was carried out by interviewing sources from academic expert. The data obtained were analyzed using a descriptive approach to obtain the conclusion.
Based on the results of the research, legal protection for PT PMA/foreign investors who make agreements in foreign languages and are later sued by agreement nullification could use the basis of Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public Article 43 juncto Article 44 paragraph (5) which basically states that foreign language deeds remain valid and are not null and void but their position is not an authentic deed but an underhanded deed, this construction could also be used in the context of a foreign language agreement. The decision of the Panel of Judges in the case studied has not fully reflected the elements of legal certainty and statutory regulations because even though the Judge is right to not annul foreign language agreements, the Judge does not consider the use of foreign languages only as a formality of a contract that is not related to the validity of the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Penanaman Modal Asing, Perjanjian, Bahasa Inggris, Kepastian.