Laporkan Masalah

Keabsahan Surat Kuasa yang Didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris dari Ketua Pengadilan Negeri

Veny Ambar Prameswari, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2023 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Surat Keterangan Ahli Waris dari Ketua Pengadilan Negeri dan keabsahan Surat Kuasa Nomor 7 yang dibuat oleh Notaris XXX, S.H., M.Kn., Notaris Banda Aceh, tertanggal 4 Januari 2022 (selanjutnya disebut Surat Kuasa No. 7) yang didasarkan pada Surat Keterangan Ahli Waris dari Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu dengan Nomor: 02/Ket/2021/PN.Bgl tertanggal 27 September 2021 (selanjutnya disebut SKAW No. 02/Ket/2021/PN.Bgl) ketika digunakan untuk pengurusan harta warisan. 

Penelitian yang dilakukan Penulis termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat analisis deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Penulis menggunakan data sekunder di bidang hukum disertai dengan hasil wawancara narasumber untuk mendukung data yang diperoleh. Narasumber yang menjadi subjek penelitian adalah Hakim Pengadilan Agama Bantul, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul karena di dalam Surat Kuasa terdapat kuasa untuk pengurusan tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria notaris telah berpengalaman relatif lama dalam membidangi kasus-kasus berkaitan dengan perjanjian, Akademisi Hukum dengan kriteria yang berkaitan dengan hukum perjanjian dan hukum acara. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SKAW No. 02/Ket/2021/PN.Bgl adalah akta di bawah tangan yang dimohonkan pengesahannya ke ketua pengadilan negeri dan khusus untuk tujuan tertentu yang ada di dalamnya. SKAW No. 02/Ket/2021/PN.Bgl tidak terkualifikasi sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu. Surat Kuasa No. 7 adalah sah bagi para pihak pembuatnya karena memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata dan lahirnya perjanjian pemberian kuasa tidak memerlukan formalitas tertentu. Namun, keberlakuan Surat Kuasa No. 7 bagi pihak ketiga atau pihak yang berkepentingan perlu melihat ketentuan sektoral bahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat menyebabkan perjanjian itu tidak berlaku atau tidak dapat diterima oleh pihak ketiga. Bahkan apabila perjanjian merugikan bagi pihak ketiga, maka menurut undang-undang pihak ketiga memiliki hak untuk menggugat suatu perjanjian yang merugikannya (actio pauliana). 

This study aims to determine and analyze the position of the Legal Heir Certificate issued by the Head of the District Court and the validity of the Power of Attorney Number 7 made by Notary XXX, S.H., M.Kn., Notary at Banda Aceh, dated January 4, 2022 based on the Legal Heir Certificate issued by the Head of Bengkulu District Court/PHI/Tipikor with Number: 02/Ket/2021/PN.Bgl dated 27 September 2021 when used for managing inheritance. 

The research conducted by the author is included in the type of normative juridical legal research which is a qualitative analysis. The type of data used in this research is secondary data. The author uses secondary data in the field of law accompanied the result of interviews with sources to support obtained data. The sources chosen by the author are Judges of the Bantul Religious Court, Judges of the Yogyakarta District Court, Head of Section for Determination of Rights and Registration at Bantul Regency Land Office because in the Power of Attorney there is a power of attorney for land management in Bantul,Yogyakarta Special Region, Notary in the Special Region of Yogyakarta who have relatively long experience and in charge of cases related to agreements, and Law Academics related to contract law and procedural law. Secondary data obtained from library research in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. 

The results of this study indicate that SKAW No.02/Ket/2021/PN.Bgl is a private deed that is requested for ratification to the chairman of the district court and specifically for certain purposes contained in it. SKAW No.02/Ket/2021/PN.Bgl does not qualify as a letter of proof as an heir issued by the Chairperson of the Bengkulu District Court. Power of Attorney No.7 is valid for the parties making it because it fulfills the legal requirements of an agreement regulated by Article 1320 of the Civil Code and the agreement for the birth of a power of attorney does not require certain formalities. However, the validity of Power of Attorney No.7 for third parties or interested parties needs to look at the sectoral provisions and even the applicable laws and regulations, which can cause the agreement to be invalid or unacceptable to third parties. Even if the agreement harms a third party, then according to law the third party has the right to sue for an agreement that harms him (actio pauliana). 

Kata Kunci : Surat Keterangan Ahli Waris, Ketua Pengadilan Negeri, Keabsahan, Perjanjian, Surat Kuasa.

  1. S2-2023-486813-abstract.pdf  
  2. S2-2023-486813-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-486813-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-486813-title.pdf