Pelindungan Hukum terhadap Mitra Penjual dalam Perjanjian Baku Kemitraan dengan Shopee
Happy Itsna Ma'rufah, Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.
2023 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian perjanjian kemitraan antara mitra penjual dan Shopee yang memuat klausula baku terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui pelindungan hukum bagi mitra penjual Shopee dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan klausula baku.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empirif. Penulis melakukan wawancara kepada beberapa responden untuk mendapatkan data primer dengan alat berupa pedoman wawancara. Di samping itu, Penulis juga melakukan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder guna menganalisis data primer. Pada penelitian ini, bahan penelitian dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dan sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perjanjian baku kemitraan Shopee dengan mitra penjual yang dituangkan ke dalam Syarat Layanan mengandung klausula eksonerasi yang dilarang pencantumannya dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kedua, pelindungan hukum internal bagi mitra penjual masih belum diakomodasi dalam Syarat Layanan. Peraturan perundang-undangan sebagai upaya pelindungan hukum eksternal memberikan alternatif untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dan menuntut ganti rugi kepada Shopee.
This research was conducted with the aim of knowing the suitability of the partnership agreement between seller partners and Shopee which contains standard clauses against the provisions of Law Number 8 of 1999. This research is also intended to determine legal protection for Shopee selling partners in implementing partnership agreements which contain standard clauses.
This research uses a juridical-empirical approach. The author conducted interviews with several respondents to obtain primary data using an interview guide as a tool. In addition, the author also conducted a literature study to obtain secondary data to analyze primary data. In this study, the research material was analyzed qualitatively and then presented descriptively and systematically.
The results of this study indicate that first, based on the laws and regulations in force in Indonesia, the standard partnership agreement between Shopee and sales partners as outlined in the Terms of Service contains an exoneration clause which is prohibited from being included in Article 18 of Law Number 8 of 1999. Second, protection internal law for seller partners is still not accommodated in the Terms of Service. Legislation as an external legal protection effort provides an alternative to filing a lawsuit for cancellation of the agreement and demanding compensation from Shopee.
Kata Kunci : pelindungan hukum, perjanjian kemitraan, klausula eksonerasi, klausula baku, jual beli online.