Sistem Merit Dalam Pengisian Jabatan: Perbandingan Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Pemerintah Kota Kendari Dari Sudut Pandang Prinsip - Prinsip Sistem Merit Pada Penyelenggaraan Tahun 2021
Muhammad Ilham Nur Ikhsan Rintaka, Dr. Ratminto, M.Pol.Admin
2023 | Tesis | S2 Administrasi Publik
Pada tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan pelanggaran sistem merit dalam
pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di instansinya. Berbeda dengan
Kabupaten Buton Utara, berdasarkan penilaian penerapan sistem merit dalam
pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sepanjang tahun 2021, Pemerintah
Kota Kendari justru menjadi satu-satunya instansi Pemerintah Daerah di Sulawesi
Tenggara yang mendapatkan anugerah kualitas baik oleh KASN.
Tujuan
penelitian ini adalah mengetahui perbedaan proses pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Kota Kendari dilihat
dari sudut pandang prinsip-prinsip sistem merit. Tujuan lainya yaitu, mengetahui faktor pendorong dan penghambat
penerapan prinsip-prinsip sistem merit di
kedua instansi pemerintah daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian adalah kualitatif deksriptif, sumber data yang digunakan berupa data
primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yang diperoleh
dari dokumentasi dan arsip. Adapun teknik pemilihan informan menggunakan teknik
purpossive.
Hasil Penelitian
menunjukan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam proses pengisian JPT
Pratama antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Kota Kendari. Pemerintah Kabupaten
Buton Utara belum melaksanakan pengisian JPT Pratama secara sistematis,
transparan dan kompetitif; belum adanya kesetaraan kesempatan dalam
pelaksanaanya; masih adanya diskriminasi (bukan mengenai isu rasial); dan belum
terangkatnya PPT Pratama terbaik dilihat
dari kompetensi dan kinerja dalam jabatan. Sedangkan, Pemerintah Kota Kendari
telah melaksanakan pengisian JPT Pratama secara sistematis, transparan, dan
kompetitif; adanya kesetaraan kesempatan dalam prosesnya; tidak adanya
diskriminasi; dan dipilihnya kandidat terbaik dalam proses tersebut. Faktor pendorong
penerapan prinsip-prinsip sistem merit di Pemerintah Kabupaten Buton Utara
adalah faktor sosial budaya dilihat dari indikator tidak adanya perilaku atau
paradigma diskriminatif terhadap ras tertentu untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Sedangkan, faktor penghambatnya adalah strategi organisasi, budaya organisasi,
manajerial, sistem manajemen sumber daya manusia, dan budaya politik. Faktor
pendorong penerapan prinsip-prinsip sistem merit di Pemerintah Kota Kendari
adalah strategi organisasi, budaya organisasi, manajerial, sosial budaya, dan
budaya politik, sedangkan faktor penghambatnya adalah sistem manajemen sumber
daya manusia yang disebabkan oleh belum lengkapnya peraturan/kebijakan internal
organisasi seperti belum adanya peraturan internal tentang pola karir dan
rencana suksesi, serta belum diimplementasikannya peraturan/kebijakan internal
yang telah dibentuk untuk menunjang penerapan sistem merit dalam pengisian
jabatan seperti kebijakan manajemen
talenta.
In 2021 the
North Buton Regency Government violated the merit system in carrying out the
filling of High Leadership Positions in their agencies. In contrast to North
Buton Regency, based on an assessment of the implementation of the merit system
in the implementation of filling High Leadership Positions throughout 2021, the
Kendari City Government is actually the only Regional Government agency in
Southeast Sulawesi to receive a good quality award from KASN.
The purpose of
this study was to find out the differences in the process of filling out the
Pratama Higher Leadership Positions in the Governments of North Buton Regency
and Kendari City from the point of view of the principles of the merit system.
Another goal is to find out the driving and inhibiting factors for the
application of the merit system principles in the two local government
agencies. The method used in this research is descriptive qualitative, the data
sources used are primary data obtained from interviews, and secondary data
obtained from documentation and archives. The informant selection technique
uses a purposive technique.
The results of
the study showed that there were very significant differences in the process of
filling out the JPT Pratama in the North Buton Regency and Kendari City
Governments. The North Buton Regency Government has not yet filled out JPT
Pratama in a systematic, transparent and competitive manner; there is no
equality of opportunity in its implementation; there is still discrimination
(not on racial issues); and have not appointed the best Primary PPT in terms of
competence and performance in office. Meanwhile, the Kendari City Government
has carried out filling out the JPT Primary in a systematic, transparent and
competitive manner; there is equality of opportunity in the process; no
discrimination; and selecting the best candidate in the process. The motivating
factor for implementing the principles of the merit system in the North Buton
Regency Government is the socio-cultural factor seen from the indicators of the
absence of discriminatory behavior or paradigms against certain races to occupy
positions in the Government. Meanwhile, the inhibiting factors are
organizational strategy, organizational culture, managerial, human resource
management system, and political culture. Factors driving the application of
the principles of the merit system in the Kendari City Government are
organizational strategy, organizational culture, managerial, socio-cultural,
and political culture, while the inhibiting factor is the human resource
management system which is caused by incomplete internal regulations/policies
of the organization such as the absence of internal regulations regarding
career patterns and succession plans, as well as the internal
regulations/policies that have not been implemented to support the
implementation of a merit system in filling positions such as talent management
policies.
Kata Kunci : Sistem Merit, Pengisian Jabatan, Pemerintah Daerah