Laporkan Masalah

Sistem Merit Dalam Pengisian Jabatan: Perbandingan Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Pemerintah Kota Kendari Dari Sudut Pandang Prinsip - Prinsip Sistem Merit Pada Penyelenggaraan Tahun 2021

Muhammad Ilham Nur Ikhsan Rintaka, Dr. Ratminto, M.Pol.Admin

2023 | Tesis | S2 Administrasi Publik

Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Buton Utara melakukan pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di instansinya. Berbeda dengan Kabupaten Buton Utara, berdasarkan penilaian penerapan sistem merit dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sepanjang tahun 2021, Pemerintah Kota Kendari justru menjadi satu-satunya instansi Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan anugerah kualitas baik oleh KASN.

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perbedaan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Kota Kendari dilihat dari sudut pandang prinsip-prinsip sistem merit. Tujuan lainya yaitu, mengetahui faktor pendorong dan penghambat penerapan prinsip-prinsip sistem merit di kedua instansi pemerintah daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif deksriptif, sumber data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh dari hasil wawancara, dan data sekunder yang diperoleh dari dokumentasi dan arsip. Adapun teknik pemilihan informan menggunakan teknik purpossive.

Hasil Penelitian menunjukan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam proses pengisian JPT Pratama antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan Kota Kendari. Pemerintah Kabupaten Buton Utara belum melaksanakan pengisian JPT Pratama secara sistematis, transparan dan kompetitif; belum adanya kesetaraan kesempatan dalam pelaksanaanya; masih adanya diskriminasi (bukan mengenai isu rasial); dan belum terangkatnya PPT Pratama terbaik  dilihat dari kompetensi dan kinerja dalam jabatan. Sedangkan, Pemerintah Kota Kendari telah melaksanakan pengisian JPT Pratama secara sistematis, transparan, dan kompetitif; adanya kesetaraan kesempatan dalam prosesnya; tidak adanya diskriminasi; dan dipilihnya kandidat terbaik dalam proses tersebut. Faktor pendorong penerapan prinsip-prinsip sistem merit di Pemerintah Kabupaten Buton Utara adalah faktor sosial budaya dilihat dari indikator tidak adanya perilaku atau paradigma diskriminatif terhadap ras tertentu untuk menduduki jabatan di pemerintahan. Sedangkan, faktor penghambatnya adalah strategi organisasi, budaya organisasi, manajerial, sistem manajemen sumber daya manusia, dan budaya politik. Faktor pendorong penerapan prinsip-prinsip sistem merit di Pemerintah Kota Kendari adalah strategi organisasi, budaya organisasi, manajerial, sosial budaya, dan budaya politik, sedangkan faktor penghambatnya adalah sistem manajemen sumber daya manusia yang disebabkan oleh belum lengkapnya peraturan/kebijakan internal organisasi seperti belum adanya peraturan internal tentang pola karir dan rencana suksesi, serta belum diimplementasikannya peraturan/kebijakan internal yang telah dibentuk untuk menunjang penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan seperti  kebijakan manajemen talenta. 

In 2021 the North Buton Regency Government violated the merit system in carrying out the filling of High Leadership Positions in their agencies. In contrast to North Buton Regency, based on an assessment of the implementation of the merit system in the implementation of filling High Leadership Positions throughout 2021, the Kendari City Government is actually the only Regional Government agency in Southeast Sulawesi to receive a good quality award from KASN.

The purpose of this study was to find out the differences in the process of filling out the Pratama Higher Leadership Positions in the Governments of North Buton Regency and Kendari City from the point of view of the principles of the merit system. Another goal is to find out the driving and inhibiting factors for the application of the merit system principles in the two local government agencies. The method used in this research is descriptive qualitative, the data sources used are primary data obtained from interviews, and secondary data obtained from documentation and archives. The informant selection technique uses a purposive technique.

The results of the study showed that there were very significant differences in the process of filling out the JPT Pratama in the North Buton Regency and Kendari City Governments. The North Buton Regency Government has not yet filled out JPT Pratama in a systematic, transparent and competitive manner; there is no equality of opportunity in its implementation; there is still discrimination (not on racial issues); and have not appointed the best Primary PPT in terms of competence and performance in office. Meanwhile, the Kendari City Government has carried out filling out the JPT Primary in a systematic, transparent and competitive manner; there is equality of opportunity in the process; no discrimination; and selecting the best candidate in the process. The motivating factor for implementing the principles of the merit system in the North Buton Regency Government is the socio-cultural factor seen from the indicators of the absence of discriminatory behavior or paradigms against certain races to occupy positions in the Government. Meanwhile, the inhibiting factors are organizational strategy, organizational culture, managerial, human resource management system, and political culture. Factors driving the application of the principles of the merit system in the Kendari City Government are organizational strategy, organizational culture, managerial, socio-cultural, and political culture, while the inhibiting factor is the human resource management system which is caused by incomplete internal regulations/policies of the organization such as the absence of internal regulations regarding career patterns and succession plans, as well as the internal regulations/policies that have not been implemented to support the implementation of a merit system in filling positions such as talent management policies.

Kata Kunci : Sistem Merit, Pengisian Jabatan, Pemerintah Daerah

  1. S2-2023-485082-abstract.pdf  
  2. S2-2023-485082-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-485082-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-485082-title.pdf