Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA PAILIT YANG BUKAN ATAS NAMA DEBITOR DALAM MEKANISME KEPAILITAN

Ardia Puspita Maharani, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2023 | Tesis | S2 Magister Hukum

INTISARI

Penelitian ini untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan hukum kepailitan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pertimbangan atau ratio legis kurator dan hakim pengawas dalam menetapkan harta pailit yang bukan atas nama debitor pailit dalam mekanisme kepailitan untuk menganalisis dan mengetahui kedudukan harta pailit yang bukan atas nama debitor pailit di dalam Undang-undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Pengumpulan data dalam teori ini menggunakan data dari wawancara kepada Kurator dan Hakim Pengawas dalam hal kasus No.10/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Smg yang dilakukan di yogyakarta dan di Pengadilan Negeri Semarang selain itu data juga diambil dari studi kepustakaan kemudian data tersebut menggunakan metodde penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yang memanfaatkan data kualitatif menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data dan dijabarkan secara deskriptif. 

Pengaturan masalah kepailitan dalam UU K-PKPU adalah merupakan suatu perwujudan dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Hal ini juga menjadi dasar bagi Kurator dan Hakim Pengawas untuk menentukan suatu harta pailit dalam mekanisme kepailitan, dalam proses menentukan harta pailit yang bukan atas nama debitor pailit, Kurator dan Hakim Pengawas memastikan terlebih dahulu asal usul aset tersebut. kurator menjadikan asset bukan atas nama debitor pailit menjadi Harta Pailit yakni dikarenakan latar belakang kondisi kasus yang memiliki debitor yang tidak kooperatif, serta melihat potensi terhadap asset yang dapat menguntungkan Harta Pailit dan Kreditor dalam mekanisme kepailitan. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya pengamanan harta pailit. Kedudukan harta pailit bukan atas nama debitor dalam UU K-PKPU diatur dalam Pasal 21 UU K-PKPU namun dalam hal ini hanya mengatur berkaitan harta yang didapat Ketika diputus pailit dan selama proses pemberesan, dengan demikian Kurator juga dalam membuat pencatatan harta pailit mengacu pada dasar hukum Pasal 1131, Pasal 1132 KUHPerdata namun baik UU K-PKPU maupun KUHPerdata tidak mengatur secara jelas berkaitan dengan harta pailit bukan atas nama debitor pailit.

ABSTRACT

This research is to find out more deeply related to bankruptcy law to find out and examine how the considerations or ratios of legislators and supervisory judges in determining bankrupt assets that are not in the name of the bankrupt debtor in the bankruptcy mechanism to analyze and find out the position of bankrupt assets that are not in the name of the bankrupt debtor in in Law 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU.

Data collection in this theory uses data from interviews with the Curator and Supervisory Judge in case No.10/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Smg which was conducted in Yogyakarta and at the Semarang District Court. In addition, data was also taken from the study The bibliography then uses descriptive research methods, namely research that is descriptive in nature, and aims to obtain a complete picture of the legal situation in force in a particular place, or regarding existing juridical phenomena, or a particular legal event that occurs in society. Data analysis was carried out in a qualitative descriptive manner, which utilized qualitative data to describe the data in a quality manner in the form of regular, coherent, logical, non-overlapping, and effective sentences, making it easier to understand and interpret the data and to describe it descriptively. 

The regulation on bankruptcy issues in the K-PKPU Law is an embodiment of Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code. This is also the basis for the Curator and Supervisory Judge to determine a bankruptcy estate in the bankruptcy mechanism, in the process of determining bankruptcy assets that are not in the name of the bankrupt debtor, the Curator and Supervisory Judge confirm in advance the origin of these assets. the curator turns assets not in the name of the bankrupt debtor into Bankruptcy Assets, namely due to the background conditions of the case which have uncooperative debtors, and seeing the potential for assets that can benefit Bankruptcy Assets and Creditors in the bankruptcy mechanism. This is also done as a form of safeguarding bankruptcy assets. The status of bankrupt assets not in the name of the debtor in the K-PKPU Law is regulated in Article 21 of the K-PKPU Law, but in this case it only regulates related assets acquired when declared bankrupt and during the settlement process, thus the Curator also in making records of bankruptcy assets refers to the Article 1131, Article 1132 of the Civil Code but neither the K-PKPU Law nor the Civil Code clearly regulates matters relating to bankrupt assets not on behalf of the bankrupt debtor.

Kata Kunci : Kepailitan, Harta Pailit, Kurator, Hakim Pengawas, Bankruptcy, Bankruptcy Assets, Curator, Supervisory Judge

  1. S2-2023-475748-abstract.pdf  
  2. S2-2023-475748-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-475748-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-475748-title.pdf