IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF OLEH KEPOLISIAN PADA PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
I KADEK YOGI WIRANATHA NUGRAHA, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum Litigasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi dilakukannya keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan; implementasi keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan; dan untuk mengkaji kebijakan penegakan hukum berdasar keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan pada masa yang akan datang.
Jenis penelitian ini normatif empiris. Sumber data penelitian ini adalah data penelitian yang berupa data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data untuk data primer melalui studi lapangan, sedangkan data sekunder melalui studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitan, diperoleh hasil bahwa: Pertama, Urgensi dilakukannya keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yaitu melaksanakan perintah Undang-Undang, melalui sistem pemidanaan berbasis pada keadilan substansi para pihak sekaligus menciptakan terwujudnya makna adil dan seimbang; Kedua, Implementasi keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan telah dilaksanakan di Polres Gunungkidul dan Polres Bantul berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif namun tidak terlepas dari kendala-kendala, baik yang berasal dari Kepolisian, masyarakat, penyesuaian waktu antara korban dan pelaku, serta sarana dan prasarana; Ketiga, Kebijakan penegakan hukum berdasar keadilan restoratif oleh kepolisian pada penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan pada masa yang akan datang yaitu disesuaikan dengan kendala yang dihadapi: Kendala dari pihak kepolisian penyelesaiannya kegiatan sosialisasi dilakukan sampai dengan para pelaksana langsung di lapangan; Kendala dari masyarakat penyelesaiannya memperbaiki budaya hukum terhadap masyarakat; Kendala penyesuaian waktu antara korban dan pelaku diberikan pemahaman kehadiran mereka diperlukan untuk pelaksanaan keadilan restoratif; Kendala sarana dan prasarana penyelesaiannya pengajuan anggaran untuk memperbaiki dan melengkapi sarana dan prasarana.
This study aims to find out and analyze the urgency of carrying out restorative justice by the police in solving cases of criminal acts of persecution; implementation restorative justice by the police in solving criminal cases of persecution; and to review law enforcement policies restorative justice by the police in solving cases of criminal acts of persecution in the future.
This type of research is empirical normative. The data source for this research is research data in the form of primary data and secondary data. The method of collecting data for primary data is through field studies, while secondary data is through literature study. The data analysis used in this research is qualitative.
Based on research results, the results obtained that: First, the urgency of carrying out restorative justice by the police in solving cases of criminal acts of persecution, namely carrying out statutory orders, through sthe sentencing system is based on the justice of the substance of the parties while at the same time creating the realization of a just and balanced meaning; Second, Implementation restorative justice by the police in the settlement of cases of criminal acts of persecution that have been carried out at the Gunungkidul Regional Police and Bantul Regional Police based on the Republic of Indonesia National Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling of Crimes based on Restorative Justice but cannot be separated from obstacles, both from the Police, the community, adjustment of time between the victim and the perpetrator, as well as facilities and infrastructure; Third, Based law enforcement policy restorative justice by the police in solving cases of criminal acts of persecution in the future, which is adjusted to the constraints faced: Obstacles from the police resolution socialization activities carried out up to the implementers directly in the field; Obstacles from the community, the solution is to improve the legal culture of the community; Time adjustment constraints between victims and perpetrators are given the understanding that their presence is necessary for the implementation of restorative justice; Constraints on facilities and infrastructure are resolved by submitting a budget to repair and complete facilities and infrastructurem.
Kata Kunci : Keadilan restoratif, tindak pidana penganiayaan, penegakan hukum.