Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Beriktikad Baik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Handry Sulistiawan, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn.
2023 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan, yaitu: pertama, untuk mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan sanksi pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi; dan kedua untuk mengetahui bagaimana pelindungan hukum terhadap pemegang saham dalam pelaksanaan sanksi pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini, data yang digunakan adalah data sekunder. Selain studi dokumen, pengumpulan data juga dilakukan melalui wawancara guna memperkuat studi kepustakaan.
Adapun hasil dari penelitian ini secara singkat bahwa, pertama terdapat permasalahan dalam penerapan sanksi pidana membayar denda dan uang pengganti terhadap korporasi, karena jika korporasi tidak membayar sanksi tersebut sedangkan aset korporasi yang disita dan dilelang oleh jaksa tidak mencukupi untuk membayar denda dan uang pengganti, maka terhadap korporasi tidak dapat dikenakan pidana badan sehingga menjadi kerugian negara yang belum terpulihkan dan merupakan tunggakan pekerjaan bagi jaksa eksekutor, terhadap hal tersebut menurut penulis solusinya yaitu jaksa dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap terpidana korporasi, akan tetapi permohonan kepailitan tersebut berpotensi melanggar hak-hak pemegang saham dalam korporasi, sedangkan permasalahan dalam pelaksanaan sanksi pidana tambahan berupa “penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun” adalah karena sanksi tersebut dapat melanggar hak-hak para pemegang saham beriktikad baik dan pihak-pihak beriktikad baik lainnya dalam korporasi.
Oleh karena adanya potensi pelanggaran hak-hak para pemegang saham beriktikad baik dalam korporasi pelaku tindak pidana korupsi, maka diperlukan adanya pelindungan hukum terhadap para pemegang saham beriktikad baik tersebut, sehingga rumusan permasalahan yang kedua yaitu mengenai pelindungan hukum terhadap pemegang saham beriktikad baik di dalam korporasi yang dapat dilakukan dalam beberapa cara, yaitu yang pertama pelindungan hukum dapat dilakukan oleh setiap korporasi dengan cara menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik dan benar, yang kedua pelindungan hukum juga dapat dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara dengan terdakwa korporasi, yang ketiga pelindungan hukum juga dapat diberikan oleh majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa korporasi, yang keempat pelindungan hukum dapat dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan merevisi Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang kelima pelindungan hukum dapat dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
This research is aimed at addressing the following issue: firstly, to identify the problems in the implementation of criminal sanctions against corporate entities engaging in corruption offenses; and secondly, to understand the legal protection for shareholders in the implementation of criminal sanctions against corporate entities engaging in corruption offenses.
This research was conducted using a normative legal research approach. In this normative legal research, secondary data was utilized. In addition to document analysis, data collection was also conducted through interviews to enhance the literature study.
The brief summary of the findings of this research is as follows: firstly, there are issues in the implementation of criminal sanctions regarding fines and restitution against corporate entities, this is because if the corporate entity fails to pay such sanctions, and the assets seized and auctioned by the prosecutor are insufficient to cover the fines and restitution, as a result, the corporate entity cannot be subject to corporate criminal liability, leading to unrecovered losses for the state and creating a backlog of tasks for the executing prosecutor. According to the author, the solution to this issue is for the prosecutor to file a bankruptcy petition against the convicted corporate entity. However, such a bankruptcy petition potentially violates the rights of shareholders with good faith within the corporation, Meanwhile, the issue in the implementation of additional criminal sanctions is as follows: “The issue lies in the implementation of additional criminal sanctions, specifically the closure of the entire or partial company for a maximum period of 1 (one) year.” This is because such sanctions may violate the rights of shareholders with good faith and other well-intentioned parties within the corporation.
Due to the potential violation of the rights of shareholders with good faith within corporate entities engaging in corruption offenses, it is necessary to provide legal protection for these shareholders. Therefore, the second issue pertains to the legal protection for shareholders with good faith within corporations, which can be achieved through various means, Namely, firstly, legal protection can be provided by every corporate entity by effectively implementing the principles of Good Corporate Governance (GCG). Secondly, legal protection can also be ensured by investigators and public prosecutors handling cases involving corporate defendants, thirdly, legal protection can also be provided by the panel of judges adjudicating cases of corruption offenses involving corporate defendants. Fourthly, legal protection can be ensured by the government and the People's Representative Council through revising the Law on the Eradication of Corruption. Lastly, legal protection can be achieved by implementing the Limited Liability Company Law Number 40 of 2007.
Kata Kunci : Kata kunci : pelindungan hukum, good corporate governance, pemegang saham beriktikad baik, penyidik, jaksa, hakim, pemulihan aset, pidana denda dan uang pengganti kerugian negara./Keywords: legal protection, good corporate governance, shareholders with go