Laporkan Masalah

PERAN KEPOLISIAN RESOR KOTA SLEMAN DALAM PENANGGULANGAN PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI DENGAN TINDAK PIDANA MELALUI KEBIJAKAN NON-PENAL

Satya Panuntun, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | ILMU HUKUM

PERAN KEPOLISIAN RESOR KOTA SLEMAN DALAM PENANGGULANGAN PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI DENGAN TINDAK PIDANA MELALUI KEBIJAKAN NON-PENAL

INTISARI

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Sleman dalam menanggulangi perbuatan klitih yang disertai dengan tindak pidana melalui kebijakan non-penal serta kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Sleman dalam menanggulangi perbuatan klitih yang disertai dengan tindak pidana melalui kebijakan non-penal.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian secara empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan utamanya adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung terhadap narasumber baik dari kalangan praktisi maupun akademisi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Sleman dalam menanggulangi perbuatan klitih yang disertai dengan tindak pidana melalui kebijakan non-penal di Kabupaten Sleman berupa upaya pre-emtif dan preventif. Upaya pre-emtif yang dilakukan berupa pelaksanan deklarasi pelajar cinta damai, anti kekerasan, anti tawuran, anti vandalisme, dan anti narkoba. Melakukan penggalangan terhadap tokog agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan dengan sasaran pemuda, antisipasi klitih dan kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba. Meningkatkan kegiatan kepramukaan/saka bhayangkara. Membuat strong point titik rawan terjadinya kejahatan jalanan. Melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak putus sekolah, gepeng, dan anak jalanan. Serta melakukan manajemen media masa. Upaya preventif yang dilakukan berupa melakukan razia dan sweeping, mengintensifkan pengamanan terhadap lokasi yang rawan terjadinya kejahatan jalanan, mengoptimalisasikan patroli dan razia, mengaktifkan kembali kring serse. Kedua, kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Sleman dalam menanggulangi perbuatan klitih yang disertai dengan tindak pidana melalui kebijakan non-penal berupa kurangnya peran orang tua dalam mendidik atau mengasuh anak dan penyelesaian masalah terhadap anak; kurangnya anggaran yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terjadinya perbuatan klitih; serta kurangnya psikolog di Polresta Sleman untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum akibat tindakan klitih.

THE ROLE OF THE SLEMAN CITY RESORT POLICE IN MITIGATING KLITIH ACTIONS WHICH ENTAILS WITH CRIMINAL ACTIONS THROUGH NON-PENAL POLICIES


ABSTRACT

This research is aimed to identifying and analyzing the efforts made by the Sleman City Police in tackling klitih acts accompanied by criminal acts through non-penal policies and the obstacles faced by the Sleman City Police in tackling klitih acts accompanied by criminal acts through non-penal policies.
This research is empirical research with a descriptive nature. The main type of data used is primary data obtained through direct interviews with sources from both practitioners and academics. The data was then analyzed qualitatively and then described descriptively.
Based on the results of the research and discussion two conclusions can be drawn. First, the efforts made by the Sleman City Police in dealing with criminal acts accompanied by criminal acts through non-penal policies in Sleman Regency are in the form of pre-emptive and preventive efforts. Pre-emptive efforts were made in the form of implementing student declarations that love peace, anti-violence, anti-brawls, anti-vandalism, and anti-drugs. Fundraising for religious leaders, community leaders, and traditional leaders. Carry out coaching and counselling activities with the target of youth, anticipating klitih and juvenile delinquency and drug abuse. Increase scouting/saka bhayangkara activities. Making strong points prone to street crime. Conduct training for children who conflict with the law, children who have dropped out of school, beggars, and street children. As well as managing mass media. Preventive efforts have taken the form of carrying out raids and sweeping, intensifying security for locations prone to street crime, optimising patrols and raids and reactivating the security net. Second, the obstacles faced by the Sleman City Police in dealing with criminal acts accompanied by criminal acts through non-penal policies include the lack of parental roles in educating or caring for children and solving problems with children; lack of budget allocated to carry out activities to prevent the occurrence of klitih acts; as well as the lack of psychologist at the Sleman Police to assist children who are in conflict with the law as a result of klitih actions.

Kata Kunci : Klitih, Kebijakan Non-penal, Kenakalan Remaja

  1. S1-2023-441895-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441895-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441895-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441895-title.pdf