Laporkan Masalah

Tindak Pidana Korupsi Dalam Penanganan Perkara Kredit Macet Pada Bank BUMD (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn)

Erzico Mizani Ibnu Bisgar, Dr. Sigid Riyanto, S.H.,M.Si

2023 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tindak Pidana Korupsi Dalam Penanganan Perkara Kredit Macet Pada Bank BUMD (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn)


Erzico Mizani Ibnu Bisgar, Sigid Riyanto


INTI SARI


Proses pemberian kredit dalam perbankan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian pada bank. Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisa perbuatan nasabah bank yang dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai akibat dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan kredit menjadi bermasalah.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian mengambil kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn sebagai narasumber dan data sekunder diperoleh lewat studi kepustakaan. Analisis penelitian ini dilakukan dengan teknik analisi deskriptif.

Kesimpulan dari penelitian ini, dalam memberikan putusan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn menitikberatkan pada bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan pejabat Bank Sumut KCP Galang didasarkan atas kerja sama untuk melanggar ketentuan perbankan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersifat Lex Specialis Systematis terhadap Undang-Undang Perbankan terhadap tindak pidana perbankan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Serta pemulihan keuangan negara di masa yang akan datang perlu menjadi perhatian khusus yang dapat dilakukan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

The Criminal Act of Corruption Law in Dealing With Non-Performing Loan Existed In Regionally Owned Enterprises Bank (Case Study of Decision Number: 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN)


Erzico Mizani Ibnu Bisgar , Sigid Riyanto 


ABSTRACT


The process of granting credit in banking must adhere to the principle of prudence. This research aims to analyze the actions of bank customers who are changed under the Corruption Law as a result of improper credit application procedure, leading to the problematic credit.

This type of research is normative legal research using a qualitative approach. The research took a corruption criminal case  at the Medan High Court with Decision Number Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn. The data used in this research are primary data and secondary data. Primary data was obtained by interviewing Public Prosecutor in case numbers 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn, and secondary data was obtained through literature study. The research was analyzed using descriptive analysis techniques.

The conclusion of this research, in delivering the verdict, the judge’s consideration in imposing criminal sanctions on the defendant in the corruption case with decision number 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn emphasizes that the actions of the defendant, in collaboration with officials from Bank Sumut KCP Galang, were based on cooperation to violate banking regulations in the credit granting process, leading to problematic credit and causing financial loss to the state. Furthermore, the implementation of the Anti-Corruption Law is considered a Lex Specialis Systematis in relation to banking laws concerning banking crimes that result in financial loss to the state. Additionally, special attention should be given to the future financial recovery of the state, which can be achieved by enacting the Asset Recovery Bill.


Kata Kunci : Kredit Macet, Kredit Bermasalah, Proses Pemberian Kredit, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perbankan, Non-performing Loans, Problematic Loans, Credit Granting Process, Anti-Corruption Law, Banking Law

  1. S1-2023-438869-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438869-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438869-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438869-title.pdf