Penerapan Strict Liability dalam Putusan Pengadilan Terkait Penyelesaian Sengketa Perdata Lingkungan Hidup Sebelum dan Sesudah Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Rieska Ayu Bella Pratiwi, Hasrul Halili, S.H., M.A.
2023 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM
Penelitian ini membahas bagaimana penerapan prinsip strict liability dalam sengketa perdata lingkungan hidup melalui putusan pengadilan sebelum dan sesudah diundangkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendeketan terhadap beberapa kasus, yakni tiga sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja (kasus KLHK melawan PT. Arjuna Utama Sawit, KLHK melawan PT. Waringin Agro Jaya, dan KLHK melawan PT. Ricky Kurniawan Persada) serta tiga kasus setelah diundangkannya UU Cipta Kerja (kasus KLHK melawan PT. Rambang Agro Jaya, KLHK melawan PT. Kumai Sentosa, dan KLHK melawan PT. Rafi Kamajaya Abadi).
Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan bahan penelitian yang terdiri dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara kepada narasumber. Kemudian, data yang diperoleh tersebut dianalisis secara deskriptif dan preskriptif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, masih ditemukan beberapa hambatan dalam penerapan strict liability baik sebelum maupun setelah disahkannya UU Cipta Kerja, utamanya terkait perbedaan konsepsi hakim dalam memahami strict liability. Sementara, perubahan frasa dalam Pasal 88 UU PPLH oleh UU Cipta Kerja, ditinjau dari tiga kasus yang diputus setelah diundangkannya undang-undang tersebut memperlihatkan bahwa dua di antaranya (KLHK melawan PT. Rambang Agro Jaya dan KLHK melawan PT. Rafi Kamajaya Abadi) tidak menunjukan adanya dampak atas perubahan frasa yang ada dan satu kasus, yakni KLHK melawan PT. Kumai Sentosa menunjukan adanya perubahan makna. Kedua, penggugat berpotensi memiliki risiko pembuktian apabila dalam kasus-kasus sengketa perdata lingkungan hidup yang akan datang, majelis hakim menjadikan putusan pada kasus KLHK melawan PT. Kumai Sentosa sebagai acuan dalam memutus perkara.
This research discusses how to apply the principle of strict liability in environmental civil disputes through court decisions before and after the enactment of the Job Creation Law. This research uses a number of cases, there are three before the enactment of the Job Creation Law (the case of KLHK against PT. Arjuna Utama Sawit, KLHK against PT. Waringin Agro Jaya, and KLHK against PT. Ricky Kurniawan Persada) and three cases after the promulgation of the Job Creation Law (the case of KLHK against PT. Rambang Agro Jaya, KLHK against PT. Kumai Sentosa, and KLHK against PT. Rafi Kamajaya Abadi).
This research is normatif by using research materials consisting of secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Data collection was carried out by means of literature study and interviews with informants. Then, the data obtained were analyzed descriptively and prescriptively.
The conclusions of this study are: First, there are still several obstacles in the application of strict liability both before and after the passage of the Job Creation Law, mainly related to differences in the conception of judges in understanding strict liability. Meanwhile, the change in the phrase in Article 88 of the PPLH Law by the Job Creation Law, in terms of three cases after the promulgation of the law shows that two of them (KLHK against PT. Rambang Agro Jaya and KLHK against PT. Rafi Kamajaya Abadi) did not show any impact for changing the existing phrases and one case, namely the Ministry of Environment and Forestry against PT. Kumai Sentosa shows a change in meaning. Second, the plaintiff has the potential to prove at risk if in future environmental civil dispute cases, the panel of judges makes a decision in the case of the Ministry of Environment and Forestry against PT. Kumai Sentosa as a reference in deciding cases.
Kata Kunci : strict liability, UU Cipta Kerja, risiko pembuktian, perbuatan melawan hukum, sengketa perdata lingkungan hidup.