Laporkan Masalah

Analysis of Alleged Violations of Law Number 5 of 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Upon 2022 Increasing Cooking Oil Price Phenomenon

Mohammad Faiq Abiyyan, Prof. Dr. Paripurna Poerwoko Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M

2023 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah analisis Hukum Persaingan di Indonesia terhadap kemungkinan pelanggaran atas kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan pada tahun 2022; dan menganalisis bagaimana dugaan pelanggaran ini berdampak pada pelanggan secara legal dan finansial.
Dalam menjawab pertanyaan penelitian yang ada, Penelitian Hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengkaji aturan hukum, putusan pengadilan, asas hukum, dan doktrin hukum. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan hasilnya dideskripsikan secara deskriptif-kualitatif.
Kesimpulannya, berdasarkan dugaan pelanggaran awal pemeriksaan KPPU Nomor 15/KPPU/-I/2022, pelanggaran yang mungkin terjadi adalah penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. KPPU telah berhasil menemukan 2 bukti terkait semua kemungkinan pelanggaran tersebut, namun mereka belum mempublikasikannya terkait dengan bukti kunci tersebut terkait dengan pelanggaran yang mana. Meskipun dalam kondisi tersebut, semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPU tersebut dapat dibenarkan karena semua kemungkinan pelanggaran tersebut sesuai dengan karakteristik masing-masing perilaku. Meskipun KPPU tidak secara spesifik menemukan kesepakatan penetapan harga yang pasti, penetapan harga kemungkinan besar terjadi karena pergerakan harga minyak goreng yang paralel. Kartel kemungkinan terjadi karena sifat pasar minyak goreng di Indonesia bersifat oligopolistik dan prasyarat penetapan harga sudah terpenuhi. Tindakan penguasaan pasar dimungkinkan terjadi karena sebagian besar pangsa pasar dikuasai oleh beberapa Tergugat, sehingga mereka dapat melakukan pembatasan distribusi produk yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Dugaan pelanggaran ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng yang tidak rasional dan kekurangan minyak goreng di dalam negeri di Indonesia.

This Legal Research aims to analyze how does the analysis of Competition Law in Indonesia towards the possible violation upon the increasing price of cooking oil and scarcity in 2022; and analyze how these alleged violations may legally and financially affects customers.

In answering the existing research questions, this Legal Research used normative legal research methods which study the legal rules, court decisions, legal principles, and legal doctrine. The data collected were analyzed using qualitative methods and the results were described qualitatively-descriptively. In conclusion, pursuant to the initial violation allegation by KPPU investigation number 15/KPPU/-I/2022, the possible violations are price fixing, cartel, and market control. KPPU has managed to find 2 evidences in regards all of these possible violations, but they had not publicized it yet in terms of what those key evidences connects to which violation. Although the said condition, all of these violation allegations made by KPPU are justified because all of those possible violations matched the characteristics of each conduct. Though KPPU did not specifically found the exact price fixing agreement, price fixing is probable to take place due to the identical parallel cooking oil price movement. Cartel is probable to take place due to the market nature of cooking oil environment in Indonesia is oligopolistic and allegedly the precursory conduct of price fixing had been met. Market control conduct is probable to take place due to the majority market share is controlled by some of the Defendants, that they are able to conduct product distribution limitation that caused scarcity of cooking oil. These alleged violations caused the irrational price increasing in cooking oil and the domestic shortage of cooking oil in Indonesia.

Kata Kunci : Kartel, Minyak Goreng, Penetapan Harga, Penguasaan Pasar

  1. S1-2023-425476-abstract.pdf  
  2. S1-2023-425476-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-425476-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-425476-title.pdf