Laporkan Masalah

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (CYBER NOTARY) ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Maria Evani Oktabela, DR. Harry Purwanto, S.H,. M.HUM

2023 | Tesis | S2 Kenotariatan

KEWENANGAN NOTARIS DALAM MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (CYBER NOTARY) ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh : Maria Evani Oktabela, Harry Purwanto

Intisari

    Perkembangan teknologi informasi serta elektronik di lingkungan masyarakat telah memberikan dampak besar pada berbagai bidang. Salah satunya pada bidang hukum yaitu pada pelaksanaan kewenangan Notaris yaitu mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary). Tujuan penelitian ini antara lain : yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis terkait dasar pemikiran seorang Notaris diberi kewenangan dalam mensertifikasi transaksi elektronik (Cyber Notary) dan yang kedua, untuk mengetahui dan menganalisis terkait kendala yang dihadapi para Notaris dalam mengaplikasikan Cyber Notary hingga saat ini belum dijalankan oleh Notaris walau telah diatur.

    Penelitian ini memiliki sifat penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yang dipergunakan, yaitu perpaduan Yuridis Empiris dan Yuridids Normatif. Cara pengumpulan data, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku terkait Cyber Notary, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian tesis beserta wawancara narasumber.

    Berdasarkan hasil penelitian kemajuan pada bidang ekonomi membuat aspek antara kewenangan dan teknologi menjadi berkaitan. perkembangan ekonomi membuat Notaris melakukan percepatan dalam memproses kontrak dengan bantuan teknologi informasi, yang kemudian setelah di Undangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik membuka kesempatan besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dimana pelaksanaan kewenangan Cyber Notary ini berkaitan dengan teknologi informasi juga. Kendala dalam mengaplikasikan Cyber Notary bagi Notaris, terletak pada kesiapan Notaris itu sendiri. Kemauan Notaris Indonesia untuk menerima konten dari Cyber Notary dinilai sangat kurang. Notaris belum terlalu mengetahui mengenai Notaris sebagai Registration Authority karena menganggap gagasan belum diterapkan serta belum ada peraturan perundang-undangan secara spesifik mengatur hal tersebut.

NOTARY AUTHORITY TO CERTIFY ELECTRONIC TRANSACTIONS (CYBER NOTARY) BETWEEN EXPECTATIONS AND REALITY


By : 

 

 

Maria Evani Oktabela*, Harry Purwanto*


Abstract


The development of information and electronic technology in society has had a major impact on various fields. The implementation in the Law field addresses the authority of a Notary to certify transactions that are conducted electronically (Cyber Notary). The purpose of this study: the first is to find out and analyze the basic thinking a notary is given the authority to certify electronic transactions (Cyber Notary) and the second is to find out and analyze the obstacles faced by notaries in applying Cyber Notary until now there is no notary who exercise this authority even though it has been regulated.

This research has the nature of descriptive research by using, empirical juridical, and normatitic Yuriy. The data collection method was conducted by studying literature and interview source. Data on literature obtained through research on constitutional regulations, books on Notary states, official documents, publications, thesis research along with source interviews.

Based on the results of the research, Advances in economics make the aspect between authority and technology relevant. Economic growth makes Notaries accelerate in processing contracts with the aid of information technology, which follows in invitation to 2008’s bill number 11 for information and electronic transactions a major opportunity to utilize information technology on which the implementation of this Cyber Notary authority pertains to information technology as well. An obstacle in the Notary of the Cyber Notary to the Notary lies in the readiness of the Notary itself. The Notary’s willingness to receive content from the Cyber Notary is underrated. The Notary is not as well known about the Notary registration authority as considering that ideas have not been applied and are no specific regulatory regulations governing them.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Cyber Notary, Kendala

  1. S2-2023-448282-abstract.pdf  
  2. S2-2023-448282-bibliography.pdf  
  3. S2-2023-448282-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2023-448282-title.pdf