Laporkan Masalah

Personal Data Protection in Abuse of Dominant Position: An Analysis of the German Federal cartel Office Decision No. B6-22/16 of 2019 (Bundeskartellamt v. Facebook)

ANUGRAH WISHNUMURTI, Royhan Akbar, S.H., LL.M.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara pelindungan data pribadi dan hukum persaingan usaha terutama dalam kasus penyalahgunaan posisi dominan. Studi ini menganalisis putusan B6-22/16 Tahun 2019 sebagai referensi untuk memahami penegakan persaingan usaha yang melibatkan pelanggaran pelindungan data pribadi. Penulisan Hukum ini menganalisis signifikansi peran pelindungan data pribadi dalam persaingan usaha, peran data pribadi dalam penilaian posisi dominan dan peraturan persaingan usaha saat ini di Indonesia mengenai kemungkinan untuk mempertimbangkan pelindungan data pribadi. Penulisan Hukum ini adalah sebuah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan pada peraturan, prinsip, dan doktrin hukum yang relevan. Lebih lanjut, studi ini juga menggunakan pendekatan komparatif dengan membandingkan hukum persaingan usaha Indonesia dengan hukum Jerman sebagai yurisdiksi yang mengeluarkan putusan B6-22/16 Tahun 2019. Dapat disimpulkan bahwa data pribadi serta efek yang terwujud memberikan insentif bagi usaha untuk mengumpulkan data pribadi secara masif yang dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha terbuka dan adil. Putusan B6-22/16 Tahun 2019 menetapkan bahwa pelanggaran pelindungan data pribadi dapat dijadikan aspek dalam penilaian penyalahgunaan posisi dominan selama terdapat hubungan kausalitas antara pelanggaran peraturan pelindungan data pribadi dengan kekuatan yang unggul. Disimpulkan juga bahwa pertimbangan tersebut dapat digunakan dalam menilai penyalahgunaan di Indonesia, walaupun tanpa adanya peraturan yang secara eksplisit memperbolehkan atau melarang pendekatan tersebut.

This Legal Research aims to analyze the relation between personal data protection and competition law specifically in the case of dominance abuse. This study analyzes decision B6-22/16 of 2019 as the key reference to understand the practical enforcement of competition that involves personal data protection violation. This research analyzes the significance of personal data in competition, the role of personal data protection in assessing dominant position and a quo competition regulation in Indonesia concerning the possibility of personal data protection consideration. This Legal Research is a normative study utilizing a qualitative method that examine the relevant rules, principles, and doctrines of the law. This Legal Research relied on a few approaches namely statute study and case research mainly Decision B6-22/16. This study also employed a comparative approach by comparing the Indonesian competition regime with the laws of Germany as the jurisdiction that issued decision B6-22/16 of 2019. It is concluded that personal data and the effects that materialize may provide incentives for businesses to collect as much data as possible which may hinder fair and open competition. Decision B6-22/16 reasoned that a violation of data protection law can be considered in the assessment of abuse due to causal connection between the infringement of the personal data protection and superior market power. It is also concluded that such assessment is possible in Indonesia, despite the absence of explicit regulations that allow or prohibit such an approach.

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, pelindungan data pribadi, penyalahgunaan posisi dominan, pasar digital.

  1. S1-2023-429258-abstract.pdf  
  2. S1-2023-429258-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-429258-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-429258-title.pdf