Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis terhadap Potensi Kebocoran Data Pribadi pada Kontrak Pintar (Smart Contracts) dalam Transaksi Jual Beli Aset Kripto (Crypto Asset) (Studi kasus pada Aplikasi Pluang)

SWARNAJHOTI SANGKAR, Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai potensi kebocoran data pribadi dan pelindungan hukum bagi data pribadi pengguna dan para pihak yang terlibat pada perjanjian jenis smart contract dalam transaksi jual beli aset kripto. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui serta menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan oleh Aplikasi Pluang sebagai salah satu pengembang aplikasi penyedia layanan jual beli aset kripto dalam perannya sebagai pengendali data pribadi. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah gabungan antara metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penulis memperoleh data sekunder dari penelusuran bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer melalui wawancara dengan responden. Data yang penulis peroleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, didapatkan beberapa hasil sebagai berikut: Pertama, walaupun teknologi blockchain dan smart contract memiliki teknologi yang aman nyatanya masih terdapat beberapa potensi kebocoran data pribadi. Kedua, belum ada pengaturan hukum yang spesifik mengatur mengenai smart contract dan pelindungan data pribadinya namun pelindungan hukum secara internal dan eksternal bagi para pihak dapat dilihat dalam berbagai instrumen hukum di Indonesia. Ketiga, Aplikasi Pluang bekerja sama dengan Pihak Ketiga yaitu liquidity provider dalam penyelenggaraan transaksi jual beli aset kripto, sehingga yang menggunakan smart contract adalah pihak ketiga tersebut. Walaupun penggunaan smart contract dilakukan oleh pihak ketiga, namun Aplikasi Pluang tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila telah terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga tersebut.

This legal research aims to seek knowledge about the potential of personal data leakage and personal data legal protection of users and parties involved on smart contract in crypto assets transaction. Another purpose of this research is to identify and analyze the form of legal responsibility provided by Pluang mobile application as one of the digital mobile application that provides crypto asset trading services in its role as a personal data controller. The research method that the author uses is a combination of normative legal research methods and empirical legal research. The author obtains secondary data from primary, secondary and tertiary legal materials as well as from primary data through interviews with respondents. The data obtained by the author are then analyzed qualitatively. Based on the research that the authors have conducted, the following results are: First, even though blockchain and smart contract have a secure technology, in fact there are still several potentials for personal data leakage. Second, there is no specific legal regulation governing smart contracts and protection of personal data related to smart contract, but we can find internal and external legal protection for the parties that can be seen in various legal instruments in Indonesia. Third, Pluang Application collaborates with third parties, namely liquidity providers, in organizing crypto asset transactions, so these third parties are the one who use smart contracts. Although the use of smart contracts is carried out by third parties, Pluang Application can still be held liable if there has been a leak or misuse of personal data caused by these third parties.

Kata Kunci : Potensi Kebocoran Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Smart Contract, Aset Kripto

  1. S1-2023-445207-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445207-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445207-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445207-title.pdf