URGENSI PENATAAN ULANG KEWENANGAN KOMNAS HAM DAN KEJAKSAAN AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT DI INDONESIA
JIHAN ARSYA NABILA, Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D.
2023 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini mengkaji dan menata ulang kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di Indonesia dengan mengacu pada Statuta Roma. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative appproach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bolak-balik berkas hasil penyelidikan antara Komnas HAM dan Jaksa Agung disebabkan kewenangan tersebut berada dalam dua lembaga yang terpisah serta tidak adanya hukum acara khusus. Sehingga, menimbulkan adanya perbedaan penafsiran antara dua lembaga tersebut yang berakibat pada tidak selesainya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Berbeda dengan International Criminal Court (ICC) yang merupakan pengadilan pidana internasional yang memiliki yurisdiksi atas kejatan yang paling serius, kewenangan investigasi berada dalam satu lembaga yaitu office of The Prosecutor (OTP). Dengan demikian, International Criminal Court melalui Statuta Roma dapat menjadi referensi dalam menata ulang kewenangan lebih luas bagi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.
This study examines and restructures the authority of the National Human Rights Commission (Komnas HAM) and the Attorney General's Office in order to resolve gross violations of human rights in Indonesia by referring to the Rome Statute. This research uses a normative legal research, by analysing statute, conceptual, and comparative approach. The result of this study shows that the back-and-forth of files from the investigation between Komnas HAM and the Attorney General is due to the authority being in two separate institutions and the absence of a special procedural law. Thus, there are disputes in interpreting differently between the two institutions which result in the non-completion of the resolution of the gross violations of human rights. Unlike the International Criminal Court (ICC) which is an international criminal court that has jurisdiction over the most serious crimes, investigative authority is in one institution, namely the office of the Prosecutor (OTP). Thus, the International Criminal Court through the Rome Statute, can be a reference in restructuring the wider authority of Komnas HAM and the Attorney General's Office in the context of resolving gross violations of human rights in Indonesia.
Kata Kunci : Kata Kunci: Penataan Ulang, Kewenangan Lembaga, Pelanggaran HAM yang Berat