Pelindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Penyandang Disabilitas Cacat Total Tetap Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ALFADHARMA ARLIYANDO, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan guna mengetahui, menganalisis, serta mendeskripsikan implikasi yuridis dari pelindungan hukum terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas yang mendapat pengecualian atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menemukan jalan guna melaksanakan reformulasi regulasi guna melakukan perubahan serta meningkatkan jaminan pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas berkaitan dengan eksistensi dalam ekosistem perundang-undangan di Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan didukung dengan data primer melalui wawancara. Data yang terkupul kemudian diolah dan ditelaah secara kualitatif guna menemukan hasil penelitian yang objektif dan tepat sasaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan, dikarenakan masih terdapat permasalahan di level admistrasi serta kesatuan data yang terintegrasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum atas Penyandang Disabilitas pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, belum menunjukkan upaya guna melakukan pelindungan hukum bagi Penyandang Disabilitas. Hal ini berkaitan dengan paradigma lama yang masih digunakan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu penggunaan frasa cacat yang telah hapus setelah berlakunya istilah penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga menunjukkan bahwa pemerintah belum secara responsif melaksanakan pelindungan. Berkaitan dengan alasan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang berhubungan dengan kondisi cacat total tetap masih ditemukan antinomi hukum dalam satu aturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan kondisi ketidakpastian hukum terhadap pelindungan bagi Pekerja Penyandang Disabilitas.
This study aims to identify, to analyze, and to describe the juridicial implications of legal protection for the rights of Persons with Disabilities who are exempt from Job Loss Security Programs after the enactment of Government Regulation Number 37 of 2021 concerning Implementation of Job Loss Security Programs. In addition, this research aims to find a way to carry out regulatory reformulation in order to make a better movement and increase the legal protection security for Persons with Disabilities related to their existence in the legislation ecosystem in Indonesia in the future. This research is a normative legal research with a descriptive qualitative approaches. This research was carried out through library research to obtain a secondary data and supported by the primary data through interviews. The collected data is the processed and analyzed by qualitatively in order to find an objective results. The results of this study indicates that the implementation of the Job Loss Security Programs hasn�t fully gone, according to the expectations leve, because there are still problems at the administrative level and integrated data unit at the Employment Social Security Administrative Agency. Legal protection for Persons with Disabilities after the enactment of Government Regulation Number 37 of 2021 concerning Implementation of a Job Loss Security Program as a derivative regulation from Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation, has not shown any efforts to provide legal protection for Persons with Disabilities. This relates to the old paradigm that is still used for Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, namely the use of the phrase disabled which has been removed after the term persons with disabilities came into force through Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities so as to show that the government has not responsively implemented protection. In connection with the reasons for termination of employment or layoffs related to the condition of permanent total disability there is still an antinomy of law in one statutory regulation, causing a condition of legal uncertainty regarding protection for Workers with Disabilities.
Kata Kunci : pelindungan hukum, penyandang disabilitas, hak asasi manusia, jaminan kehilangan pekerjaan.