Laporkan Masalah

DAMPAK DIWAJIBKANNYA PENYUSUNAN LAPORAN KEBERLANJUTAN MELALUI POJK NO. 51 TAHUN 2017 TERHADAP KESADARAN PENGUNGKAPAN ASPEK KEBERLANJUTAN MELALUI LAPORAN KEBERLANJUTAN OLEH PERUSAHAAN PUBLIK DI SEKTOR KEUANGAN DI INDONESIA

NABILA ARDINE, Dr. Setiyono, M.B.A., Ak., CA

2023 | Skripsi | S1 AKUNTANSI

Berdasarkan POJK No. 51 Tahun 2017, lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik diwajibkan untuk menyusun laporan keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan dampak dari POJK No. 51 tahun 2017 terhadap praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Lebih tepatnya, penelitian ini menganalisis pengaruh diwajibkannya penyusunan laporan keberlanjutan oleh POJK No. 51 tahun terhadap kesadaran perusahaan publik di sektor keuangan untuk melakukan pengungkapan aspek keberlanjutan melalui laporan keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan data dari laporan keberlanjutan tahun 2018 dan 2019 dari 92 perusahaan publik di sektor keuangan di Indonesia yang terdaftar sebagai perusahaan publik sejak tahun 2018 hingga 2022 dan menggunakan standar GRI 2016 sebagai pendoman penyusunan laporan keberlanjutannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode difference-in-difference. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh dari diwajibkannya penyusunan laporan keberlanjutan oleh POJK No. 51 tahun terhadap kesadaran perusahaan publik di sektor keuangan untuk melakukan pengungkapan aspek keberlanjutan melalui laporan keberlanjutan

Based on POJK No. 51 Tahun 2017, financial service institutions, issuers and public companies are required to prepare sustainability reports. This study aims to discuss the impact of POJK No. 51 Tahun 2017 on sustainability reporting practices in Indonesia. This study analyzes the effect of the mandatory preparation of sustainability reports by POJK No. 51 Tahun 2017 of the awareness of public companies in the financial sector to disclose sustainability aspects through sustainability reports. The data used in this study is from 2018 and 2019 sustainability reports of 92 public companies in the financial sector in Indonesia that were registered as public companies from 2018 to 2022 and use the 2016 GRI standard as a guideline in preparing their sustainability reports. The method used in this study is the difference-in-difference method. The results of this study indicate that there is no effect of the mandatory preparation of a sustainability report by POJK No. 51 Tahun 2017 in the awareness of public companies in the financial sector to disclose sustainability aspects through sustainability reports

Kata Kunci : Laporan Keberlanjutan, Pelaporan Keberlanjutan Wajib, Pengungkapan Aspek Keberlanjutan, Perusahaan Publik, Sektor Keuangan

  1. S1-2023-426545-abstract.pdf  
  2. S1-2023-426545-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-426545-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-426545-title.pdf