Laporkan Masalah

Implikasi Hukum Keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

CORA KRISTIN MULYANI, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022) timbul diskursus salah satunya terkait pengaruh keberlakuan UU 3/2022 terhadap kekhususan Jakarta yang saat ini menyandang status sebagai ibu kota negara. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian, yaitu: (1) bagaimana pengaturan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara?; dan (2) bagaimana implikasi hukum berlakunya UU 3/2022 terhadap kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data yang dibutuhkan diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dan literatur-literatur pendukung. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif dan sistematis. Hasil penelitian ini bermuara pada dua kesimpulan, pertama pengaturan yang mengatur kekhususan Jakarta telah mengalami dinamika hingga saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007). Dalam UU 29/2007 termuat pengaturan kekhususan Jakarta yakni meliputi: kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai ibukota negara; tempat kedudukan perwakilan negara-negara sahabat; keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana umum tata ruang daerah sekitar; kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah; susunan daerah kota dan kabupaten administrasi yang tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota, serta Walikota/Bupati yang ditetapkan tanpa melalui pemilihan umum. Kedua, implikasi hukum keberlakuan UU 3/2022 terhadap kekhususan Jakarta baru akan dirasakan secara nyata ketika Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara ditetapkan sehingga dapat disimpulkan bahwa keberlakuan UU 3/2022 saat ini tidak mutatis mutandis mencabut kekhususan yang dimiliki oleh Jakarta.

After the promulgation of Law Number 3 of 2022 on State Capital (Law 3/2022), one of the discourses that emerged was the implication of the implementation of Law 3/2022 on the specificity of Jakarta, which currently holds the status as the national capital. Hence, this research objectively aims to answer two research questions: (1) how is the specificity regulation of Jakarta as the national capital?; and (2) what are the legal implications of the enactment of Law 3/2022 on the specificity of Jakarta as the national capital? This research is normative juridical research that employs secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The required data were obtained through a literature study of the relevant laws and regulations and supporting literature. The data is analyzed qualitatively, then the results are presented descriptively and systematically. The results of this study lead to two conclusions, firstly the regulation governing the specificity of Jakarta has experienced dynamics, and currently, the applied is Law Number 29 of 2007 on the Provincial Government of the Special Capital Region of Jakarta as the Capital of the Unitary State of the Republic of Indonesia (Law 29/2007). Law 29/2007 contains special arrangements for Jakarta, which include: specificity duties, rights, obligations, and responsibilities as the national capital; the seat of representatives of foreign countries; integration of the general spatial plan for Jakarta with the general spatial plan for the surrounding area; particular areas to carry out specific government functions that are managed directly by the Government; the administrative arrangement of municipalities and districts that do not have Regency/Municipal People Representative Assembly, as well as Mayors/Regents who are determined without going through a general election. Second, the legal implications of the enactment of Law 3/2022 to the specifics of Jakarta will happen concretely when the Presidential Decree on the relocation of the national capital is enacted so that it can be concluded that the current enactment of Law 3/2022 does not mutatis mutandis revoke the specificity of Jakarta.

Kata Kunci : undang-undang ibu kota negara, daerah khusus, Jakarta, state capital law, specific region, Jakarta

  1. S1-2023-438864-abstract.pdf  
  2. S1-2023-438864-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438864-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438864-title.pdf