Laporkan Masalah

Kedudukan Hukum Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil dan Implikasinya dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

NIA FARIDATUL KHASANAH, Prof. Dr. Ari Hernawam, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum Dosen Tetap Non-PNS dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan selanjutnya adalah untuk mengetahui dan menganalisis implikasi kedudukan hukum tersebut terhadap pelindungan hukum bagi Dosen Tetap Non-PNS dalam Peraturan Rektor a quo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empris dengan didukung data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui responden dan wawancara ahli. Jenis data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil penelitian dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil sebagai berikut. Pertama, kedudukan hukum Dosen Tetap Non-PNS dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 18 Tahun 2016 tentang Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada adalah pekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, kedudukan hukum Dosen Tetap Non PNS tersebut berimplikasi pada pelindungan hukum yang meliputi pelaksanaan masa percobaan, pemberian hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa dalam Perek a quo yang dilakukann secara berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebab Universitas Gadjah Mada sebagai badan hukum sui generis melakukan pilihan hukum untuk tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

This legal research aims to find out and analyze the legal standing of Non-Civil Servant Permanent Lecturers in the Rector Regulation of Universitas Gadjah Mada Number 18 of 2016 concerning Human Resources Management of Universitas Gadjah Mada according to Law Number 13 of 2003 on Manpower. The next objective is to know and analyze the implication of the legal standing towards legal protection for Non-Civil Servant Permanent Lecturers in the Rector's Regulation. This research uses an empirical-normative legal approach supported by primary and secondary data. Empirical research was conducted through respondents and an expert interview to acquire the primary data. The secondary data was acquired in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through a literature study. Such data are analyzed and presented through the descriptive-qualitative method. This legal research finds the following results. First, the legal standing of Non-Civil Servant Permanent Lecturers in the Rector Regulation of Universitas Gadjah Mada Number 18 of 2016 concerning Human Resources of Universitas Gadjah Mada is a worker in accordance with the provisions of Article 1 paragraph 3 of Law Number 13 of 2003 on Manpower. Second, the legal standing of Non-Civil Servant Permanent Lecturers has implications on legal protection which include the implementation of the probationary period, provision of rights and obligations, and dispute resolution in the Regulation which is carried out differently from Manpower Law since Universitas Gadjah Mada as a sui generis legal entity makes a choice of law not to be subject to the Manpower Law.

Kata Kunci : Kedudukan hukum, Dosen Tetap Non-PNS, PTNBH, Pelindungan hukum, Sumber Daya Manusia