Ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas melalui sismimbakum berdasar Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-05.HT.01.01 Tahun 2002 dan kesiapan notaris di Kabupaten Banyumas dalam pelaksanaannya
KUNTARNO, Dr. H. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2003 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)
Kata Kunci : Notaris,Pendirian PT,SISMIMBAKUM