Laporkan Masalah

KAJIAN SENGKETA BATAS DAERAH PADA KASUS SEGMEN BATAS KOTA SEMARANG DAN KABUPATEN KENDAL

RAKA YUDHA MANUARI, Ir. Abdul Basith, S.T., M.Si, Ph.D.

2023 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PEMENDAGRI) yang menegaskan tentang batas wilayah mendukung terlaksananya otonomi daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenangnya sesuai batas wilayah yang dimiliki. Perbedaan persepsi batas wilayah suatu daerah memberikan dampak yang beragam. Dampak terjadinya konflik akibat batas wilayah yang tidak jelas akan berimbas pada masyarakat pada daerah sengketa. Hal ini yang terjadi antara Kabupaten Kendal dengan Kota Semarang khususnya yang terjadi di Kelurahan Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang dengan Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal. Perbedaan persepsi garis batas wilayah dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2014 dan di lapangan menyebabkan konflik tapal batas daerah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan penerapan penegasan batas daerah khususnya perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Pengambilan data dilakukan melalui studi lapangan untuk mendapatkan data citra orthophoto, data garis batas Permendagri Nomor 21 Tahun 2014 dan data lapangan. Data tambahan tentang pandangan masyarakat dan pemerintah daerah perihal konflik batas dengan wawancara dan selanjutnya menganalisa data untuk diinterpretasikan dalam bentuk peta. Hasil yang didapat dari penelitian ini (1) segmen garis batas yang disepakati pada sisi utara berpatokan dengan rel kereta dan pada sisi selatan dengan saluran irigasi. Garis batas yang bermasalah yaitu dari titik TK 02 sampai titik PABA 001 C, (2) penyebab terjadinya konflik tapal batas di Kelurahan Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang dengan Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal yaitu adanya perbedaan garis lama yang dipahami masyarakat setempat dengan garis yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2014 terhadap garis wilayah administrasi, (3) penyelesaian yang dilakukan yaitu menetapkan kesepakatan dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugian menggunakan garis sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 atau garis batas asli.

Each local government has its duties and authority according to the boundaries of the area owned. Regional autonomy is supported by the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia which confirms the boundaries of the area. Differences in the perception of regional boundaries of an area have a variety of impacts. The impact of conflicts due to unclear territorial boundaries will affect the community in the disputed area. This is what happened between Kendal Regency and Semarang City, especially what happened in Mangkang Kulon Village, Tugu District, Semarang City and Sumberejo Village, Kaliwungu District, Kendal Regency. Differences in perceptions of regional boundary lines in the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia and in the field lead to conflicts over regional boundaries. This study aims to provide a review of the application of the assertion of regional boundaries, especially the boundaries of Semarang City and Kendal Regency by retrieving data from field studies with orthophoto image data, boundary line data, and baseline data and then conducting surveys on existing conflicts and analysing them subsequently interpreted in the form of maps. The results obtained from this study (1) the boundary line segments agreed on the north side are paved with railways and on the south side with irrigation channels. While the problematic boundary line is from TK 02 to PABA 001 C point, (2) the cause of the conflict is the boundary in Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Semarang City with Sumberejo Village, Kecamatan Kaliwungu, Kendal Regency is caused by the difference in the old line understood by the local community with the line set by the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia to the administrative area line, (3) settlement that can be done by setting an agreement by considering the profits and losses using the line according to the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia or the original boundary line.

Kata Kunci : Permendagri, batas wilayah, konflik, segmen garis batas

  1. S1-2023-400010-abstract.pdf  
  2. S1-2023-400010-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-400010-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-400010-title.pdf