Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Pelaksanaan Mogok Kerja Oleh Driver Online Dalam Hubungan Kemitraan Dengan Perusahaan Aplikasi Berbasis Online

DIMAS MAESTRO DEWANTO, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi S.H.,M.Hum

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mogok kerja dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apakah telah diakomodasi dalam hal pelaksanaan mogok kerja bagi driver online yang merupakan pekerja informal dalam suatu hubungan kemitraan serta untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi driver online sebagai mitra dalam hal melaksanakan mogok kerja. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Didukung dengan data primer yang didapatkan melalui studi lapangan dan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini didukung dengan wawancara kepada responden dan narasumber terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, secara normatif ketentuan mogok kerja dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakomodasikan pelaksanaan mogok kerja bagi driver online yang merupakan pekerja informal dalam suatu hubungan kemitraan. Kedua, driver online sebagai mitra dalam hal melaksanakan mogok kerja tidak berhak mendapatkan perlindungan, karena mogok yang dilaksanakan oleh driver bukan merupakan mogok yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

This research aimed to analyze the provisions for labor strikes in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and determine whether they have been accommodated in terms of carrying out strikes for online drivers, who are informal workers in a partnership relationship. This study also examines the legal protections for online drivers as partners in carrying out labor strikes. This research is descriptive, empirical, and normative. Supported by primary data obtained through field studies and secondary data obtained through library research consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is supported by interviews with respondents and related sources. The data obtained in the study were analyzed qualitatively. The results of this study conclude, first, that normatively, the provisions for a strike in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower have not accommodated the implementation of strikes for online drivers who are informal workers in a partnership relationship. Second, online drivers as partners in carrying out strikes are not entitled to protection because strikes carried out by drivers are not legal strikes according to the provisions of the labor laws and regulations in force in Indonesia.

Kata Kunci : Mogok Kerja, Driver Online, Kemitraan.

  1. S1-2023-441806-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441806-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441806-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441806-title.pdf