Laporkan Masalah

Perkembangan Konsep Green Finance di Indonesia Serta Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Sektor Perbankan (Studi Komparatif: Cina Dan Brazil)

MEGY FEBRIANISYAH, Dr. Hariyanto. S.H., M.Kn.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan konsep, problematika, hambatan, dan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan green finance pada peraturan hukum positif di Indonesia serta memaparkan mengenai bagaimana perbandingan pengaturan green finance antara Cina dan Brazil dan pelajaran apa yang dapat diperoleh Indonesia. Permasalahan dalam penulisan hukum ini kemudian dikaji secara yuridis-normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut mengenai konsep green finance di Indonesia. Digunakan pula data sekunder yang diperoleh dari semua dokumen terkait obyek penelitian yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa peraturan lingkungan hidup relatif tidak ditegakkan dengan baik jika dibandingkan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga keuangan. Dengan melakukan analisis secara spesifik dalam konteks yuridis yang didasarkan pada lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), maka penjelasan UU Perbankan yang secara ekstensif menyebutkan pertimbangan lingkungan hidup dalam menafsirkan prinsip kehati-hatian tidak dapat dikualifikasikan sebagai norma yang bersifat mengatur serta tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya suatu pasal dan norma dalam suatu undang-undang. Oleh karenanya Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga moneter di Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Green Bond dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan. Selain itu, jika dibandingkan dengan negara Brazil dan Cina, dapat dikatakan bahwa Indonesia membutuhkan rekontruksi kerangka pengaturan green finance yang tidak hanya bersifat sukarela tetapi juga mampu mengatur secara detail instrumen keuangan hijau khususnya dalam sektor perbankan.

This research aims to analyze the development of concepts, issues, obstacles, and the role of the Financial Services Authority (OJK) in regulating green finance in the positive law regulations in Indonesia, as well as to compare the regulation of green finance between China and Brazil and the lessons that Indonesia can learn from them. The problems in this legal writing are then examined juridically-normatively, focusing on literature research. The primary data used are legal regulations that further regulate the concept of green finance in Indonesia. Secondary data obtained from all relevant documents related to the research object are also used and analyzed descriptively qualitatively. The results of this thesis show that environmental regulations are relatively poorly enforced compared to regulations issued by a financial institution. By conducting a specific analysis in a juridical context based on the annex of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations (UU P3), the explanation of the Banking Law which extensively mentions environmental considerations in interpreting the principle of prudence cannot be qualified as a norm that regulates and does not have the binding force like an article and norm in a law. Therefore, the Financial Services Authority, as a monetary institution in Indonesia, issued Regulation Number 60/POJK.04/2017 concerning the Issuance and Requirements of Green Bonds and Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 51/POJK.03/2017 concerning the Implementation of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies (POJK Sustainable Finance). Additionally, compared to Brazil and China, it can be said that Indonesia needs a reconstruction of the framework for regulating green finance that is not only voluntary but also capable of regulating green financial instruments in the banking sector in detail.

Kata Kunci : Kata Kunci: Green Finance, Perbankan Hijau, dan Investasi Berkelanjutan /Keywords: Green Finance, Green Banking, Sustainable Investment

  1. S1-2023-438884-Abstract.pdf  
  2. S1-2023-438884-Bibliography.pdf  
  3. S1-2023-438884-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-438884-Title.pdf