Kajian Yuridis Pelaksanaan Usaha Pertambangan di Dusun Turgo, Desa Purwobinangun, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
RAHMA NURLIANA S, Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn
2023 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kesesuaian pelaksanaan usaha pertambangan dengan hukum positif Indonesia, kendala terkait perizinan usaha pertambangan, dan bagaimana upaya penyelesaian apabila terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan dan apabila terdapat kendala berkaitan dengan perizinan usaha pertambangan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan responden dan data sekunder yang diperoleh melaluistudi kepustakaan. Terhadap data yang diperoleh kemudian dilakukan analisis dengan metode kualitatif yang dijelaskan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin di Dusun Turgo, Desa Purwobinangun, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan yang sebagiannya bukan. Terhadap wilayah yang bukan merupakan bagian dari Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan untuk wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adanya kegiatan penambangan tanpa izin dapat disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yakni faktor ekonomi-sosial, faktor kapasitas birokrasi, dan faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif. Adapun mekanisme penyelesaian yang dapat diterapkan terhadap kasus ini ialah melalui pendekatan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan melalui pendekatan pidana dengan menerapkan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
This legal research has the purpose of recognizing and analyzing the suitability of the implementation of mining business with Indonesian�s positive law, the constraints related to mining business license, and the how to settle if there is unsuitability between the implementation of mining business regulation and if there is a constraint related to the mining business license. This legal research is using the juridical normative and empirical approach using primary data which obtained by observation and interview with the respondent and secondary data which obtained by doing literature review. The collected data are henceforth being analyzed with the qualitative method and descriptively elaborated. The research has found that there is an unlicensed mining activity in Dusun Turgo, Desa Purwobinangun, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta upon an area which some of it happened inside the Merapi Mountain National Park and some of it happened outside the Merapi Mountain National Park. Unlicensed mining activity which happened outside the Merapi Mountain National Park is considered to be against the Act No. 4 of 2009 on Mineral and Coal, while the unlicensed mining activity which happened inside the Merapi Mountain National Park is considered to be against the Act No. 41 of 1999 on Forestry, Act No. 26 of 2007 on Spatial Planning, and Act No. 4 of 2009 on Mineral and Coal. The unlicensed mining activity itself is caused by social and economical factor, bureaucracy capacity factor, and normative instructing and supervising factor. The settlement mechanism offered for this related case is by administrative approach as regulated in Act No. 26 of 2007 on Spatial Planning and penal approach by applying Article 158 of Act No. 3 of 2020 on the alteration of on Act No. 4 of 2009 on Mineral and Coal and Article 78 Paragraph (6) Act No. 41 of 1999 on Forestry.
Kata Kunci : Pertambangan, Perizinan Usaha Pertambangan, Penataan Ruang