Laporkan Masalah

Urgensi Pengaturan Pemajakan Kantor Virtual Sebagai Upaya Mengurangi Penghindaran Pajak dan Instrumen Kepastian Hukum

NAUFAL IRKHAM, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv, LL.M. LL.D.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Sejak dunia dilanda Pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak kita agar tidak saling bertatap muka secara langsung maka untuk bekerja harus dari rumah masing-masing. Maka mulai berkembang konsep kantor virtual untuk mewadahi kondisi tersebut dengan berbagai keunggulan dari kantor konvensional, mulai dari harga yang terjangkau, dan fasilitas serta kemudahan yang didapat oleh pengguna kantor virtual. Namun bagaimana apabila kantor virtual dilihat dari aspek pengaturan pemajakannya, apakah sudah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meminimalisir terjadinya penghindaran pajak? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan hukum normatif-empiris. Penulis akan melakukan studi pustaka dan peraturan yang mengatur mengenai pemajakan atas kantor virtual. Penulis juga akan melakukan wawancara dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta sebagai pihak Fiskus dan pihak dari Gemilang Virtual Office sebagai Wajib Pajak. Penelitian di lapangan disertai dengan studi pustaka dan peraturan menunjukkan bahwa belum terdapat kepastian hukum dalam peraturan atas jasa sewa menyewa kantor virtual. Belum terdapatnya kepastian hukum terkait jasa sewa menyewa kantor virtual mengakibatkan sangat rentan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Penulis merekomendasikan agar dibuat suatu peraturan turunan dai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menjelaskan pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa sewa kantor virtual agar memberikan kepastian hukum dan guna mengurangi praktik penghindaran pajak yang akan timbul.

Since the world was hit by the COVID-19 pandemic, which limits our space for movement so we don't meet face to face, we have to work from each other's homes. Then began to develop the concept of a virtual office to accommodate these conditions with various advantages of conventional offices, starting from affordable prices to the facilities and conveniences that virtual office users get. But what if virtual offices be seen from the aspect of tax regulation, has it provided legal certainty for the community and minimized tax evasion opportunities? In this research, the author uses the normative-empirical legal writing method. The author will conduct a literature study and regulations concerning the imposition of taxes on virtual offices. The author will also interview the Yogyakarta Pratama Tax Service Office (KPP Yogyakarta) as the tax official representative and Gemilang Virtual Office as the taxpayers representative. Field research accompanied by literature and regulatory studies shows no legal certainty in virtual office rental services regulations. There is no legal certainty regarding virtual office rental services resulting in very vulnerable to tax evasion by taxpayers. The author recommends that a derivative regulation be made from the Income Tax Law which explains the imposition of income tax on rental services virtual office to provide legal certainty and to reduce tax avoidance practices that will arise.

Kata Kunci : Kantor virtual, Sewa Menyewa Kantor virtual, Kepastian Hukum, Penghindaran Pajak

  1. S1-2023-441869-abstract.pdf  
  2. S1-2023-441869-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-441869-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-441869-title.pdf