Laporkan Masalah

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

ABDENA GHOSAFATI, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan yang pertama kali dilakukan oleh KPK sejak diaturnya kewenangan SP3 KPK berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2019). Dalam hal ini, dianalisis lebih lanjut mengenai pertimbangan penerbitan SP3 dan upaya hukum guna pengembalian keuangan negara setelah terbitnya SP3 tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) pertimbangan utama bagi KPK dalam menerbitkan SP3 tersebut. Kesatu, tidak terdapatnya unsur penyelenggara negara. Kedua, perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana. Pertimbangan KPK dalam menerbitkan SP3 tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan UU KPK 2019, peraturan hukum, dan prinsip hukum terkait. Pertimbangan KPK tersebut belum sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU KPK 2019, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, asas inter-partes, serta prinsip penyertaan yang berdiri sendiri. Terdapat 3 (tiga) upaya hukum yang dapat dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan dengan penerbitan SP3 tersebut meliputi: kesatu, mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Kedua, pengajuan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau gugatan oleh instansi yang dirugikan. Ketiga, pengembalian kerugian keuangan negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

This legal research aims to analyze the KPK Investigation Termination Order (SP3) issuance in the corruption case of Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) with the suspects Sjamsul Nursalim and Itjih Sjamsul Nursalim. The issuance of the SP3 is an implementation of investigation termination that was first carried out by KPK since the authority of the SP3 KPK was regulated based on Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission (UU KPK 2019). In this study, it is further analyzed regarding the SP3 issuance considerations and legal remedies to return the state financial losses after the SP3 issuance. The type of research used in this study is normative-empirical method with a descriptive type of research. The type of data used is primary data obtained from interviews with respondents and sources, also secondary data in the form of statutory regulations and legal literature obtained through library research. The results of this research show that there are 2 (two) main KPK's considerations in issuing the SP3. First, there is no element of state administrator. Second, the act committed is not a crime. The KPK's considerations in issuing the SP3 are not completely appropriate in line with the UU KPK 2019, legal regulations and related legal principles. The KPK's considerations are not in accordance with Article 40 paragraph (1) of the UU KPK 2019, Article 109 paragraph (2) of the KUHAP, the principle of inter-partes, and the principle of independent participation (deelneming). There are 3 (three) legal remedies that can be taken to recover state financial losses in relation to the issuance of the SP3 including: first, requesting for a pretrial examination regarding the validity of investigation termination. Second, the filing of a civil claim by the State Attorney or a claim by the institution that has been harmed. Third, the recovery of state financial losses through the Task Force for Handling State Collection Rights for Bank Indonesia Liquidity Assistance Fund (Satgas BLBI).

Kata Kunci : Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Kerugian Keuangan Negara / Investigation Termination Order, Corruption Eradication Comission, Corruption Crimes, Bank Indonesia

  1. S1-2023-445094-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445094-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445094-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445094-title.pdf