Laporkan Masalah

Penerapan Kebijakan Pidana Mati Pada Terpidana Korupsi Di Indonesia Ditinjau Melalui Teori Keadilan Retributif

DISKA MULYADINI, Dr. Sindung Tjahyadi

2023 | Skripsi | S1 FILSAFAT

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindak hukuman mati sebagai pemberatan pidana terhadap tindak pidana korupsi apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana tercantum dalam Undangundang No. 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, mengenai implementasi dari kebijakan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK terhadap tindak pidana korupsi ditinjau menggunakan teori keadilan retributif sebagai landasan pemidanaan hukuman mati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif serta menggunakan analisis yang mendalam. Tenknik pengumpulan data yang dilakukan secara triangulasi atau gabungan dan analisis data yang bersifat induktif atau kualitatif. Penelitian menggunakan jenis penelitian kepustakaan bersumber dari berbagai literatur kepustakaan, baik buku, jurnal, ataupun karya ilmiah lainnya. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, penerapan hukuman mati sebagai pemberatan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, sejauh ini belum pernah terealisasi di Indonesia terhadap tindak pidana korupsi. Kedua, teori keadilan retributif dalam memberikan pemidanaan kepada pelaku pelanggaran moralitas, norma dan hak, bentuk pemidanaan yang diberikan berupa hukuman sebagai ganjaran atau balasan atas tindak kesalahan yang dilakukan pelaku. Ketiga, teori keadilan retributif membenarkan pemberian pidana mati sebagai balasan dan ganjaran terhadap pelaku tindak pidana korupsi sejauh dalam regulasi kebijakan peraturan undang-undang dengan menambahkan frasa batasan bahwa dampak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terbukti menimbulkan korban jiwa.

This study aims to find out and analyze the death penalty as a criminal punishment for corruption crimes if corruption is carried out in certain circumstances as stated in Law No. 31 of 1999 Article 2 paragraph (2) of the PTPK Law, regarding the implementation of the policy of Article 2 paragraph (2) of the PTPK Law on corruption crimes reviewed using the theory of retributive justice as a basis for sentencing the death penalty. This research uses qualitative research methods, namely research that produces descriptive data and uses in-depth analysis. Data collection is carried out by triangulation or combination and data analysis that is inductive or qualitative. Research uses a type of literature research sourced from various literature literature, both books, journals, or other scientific works. This study has three conclusions. First, the application of the death penalty as a burden for criminal acts of corruption in certain circumstances, so far has never been realized in Indonesia against criminal acts of corruption. Second, the theory of retributive justice in giving punishment to perpetrators of violations of morality, norms and rights, the form of punishment given is in the form of punishment as a reward or recompense for the wrongdoing committed by the perpetrator. Third, the theory of retributive justice justifies the granting of capital punishment as recompense and reward for perpetrators of corruption as far as the policy regulations are in the law by adding the limiting phrase that the impact of the criminal act of corruption that has been committed is proven to have caused casualties.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Teori Keadilan Retributif, Pidana Mati

  1. S1-2023-395653-Abstract.pdf  
  2. S1-2023-395653-Bibliography.pdf  
  3. S1-2023-395653-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-395653-title.pdf