Penerapan Ketentuan Percobaan Dan Permufakatan Jahat Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
BAKTI SURYANTORO, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2023 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami dan mengkaji lebih mendalam mengenai penerapan ketentuan percobaan dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika dikaji dari perspektif ketentuan percobaan dan permufakatan jahat dalam KUHP serta mengkaji dan merumuskan lebih mendalam mengenai rekonstruksi hukum pidana terkait ketentuan percobaan dan permufakatan jahat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di masa mendatang. Penelitian ini menggunakaan jenis penelitian normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, unsur-unsur percobaan dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika sama dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP, sementara itu permufakatan jahat Pasal 1 angka 18 UU tentang Narkotika dapat diartikan sebagai penyertaan sebagaimana Pasal 55 KUHP. Sifat delik percobaan dan permufakatan jahat dalam Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dikategorikan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan dan merupakan delik yang tidak sempurna. Dalam surat dakwaan, pasal tersebut tidak mungkin berdiri sendiri tetapi di-juncto-kan dengan pasal-pasal tentang kejahatan yang dilanggar. Jika dikaitkan dengan ancaman pidana maksimal, dakwaaan tersebut telah sesuai dengan asas lex specialis derograt legi generali dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP. Kedua, terjadinya perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum dalam penerapan Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika mengindikasikan adanya ketidaksempurnaan dalam tahap formulasi sehingga menimbukan permasalahan pada tahap aplikasi dan eksekusi. Rekonstruksi ketentuan mengenai percobaan dan permufakatan jahat pada tahap formulasi telah diakomodir dalam RKUHP dengan mengunci posisi UU tentang Narkotika sebagai peraturan perundang-undangan khusus. Dengan demikian, di masa mendatang implementasi ketentuan percobaan dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika akan berpedoman sepenuhnya pada UU tentang Narkotika.
This research aims to comprehend and examine more thoroughly how the public prosecutor applied the trial and conspiracy provisions in drug crime cases that were studied from the perspective of the trial and conspiracy provisions in the Criminal Code. It also reviews and formulates more in-depth legal reconstruction criminal offenses related to the attempt and conspiracy provisions in the handling of narcotics crime cases. This research is a normative-emphirical research is used in this study. Interviews with respondents and resource people provided the study's primary data. Secondary data discovered through library research. The data were qualitatively examined using the descriptive approach. The authors derive three findings from this study based on the analysis of data and facts. First, the elements of attempt in the interpretation of Article 132 paragraph (1) of The Law on Narcotics are the same as those in Article 53 paragraph (1) of The Criminal Code, and the conspiracy of Article 1 point 18 of The Law on Narcotics can be construed as inclusion in Article 55 of the Criminal Code. According to Article 132 paragraph (1) of The Law on Narcotics, the character of the attempt and conspiracy offense is classified as a ground for widening the conviction of an act and is an imperfect offense. This article cannot stand alone in an indictment; it is placed next to articles that describe the crimes that were committed. According to Article 63 paragraph (2) of the Criminal Code, the indictment is based on the principle of lex specialis derogat legi generali if it poses the maximum penalty. Second, the fact that different law enforcement officers have interpreted Article 132 paragraph (1) of the Law on Narcotics differently suggests that there were flaws in the law's construction that led to issues with its implementation and execution. By securing the position of the Law on Narcotics as a special statutory regulation, the new Criminal Code has made provisions for the reconstruction of the attempt and conspiracy provisions at the formulation stage. Therefore, going forward, the Law on Narcotics will serve as the sole guide for implementing the attempt and conspiracy provisions for drug crimes.
Kata Kunci : tindak pidana, narkotika, percobaan, permufakatan jahat, penuntut umum, penuntutan. , crime, narcotics, attempt, conspiracy, public prosecutor, prosecution.