Laporkan Masalah

Gerakan Sosial dan Permukiman Informal: Strategi Gerakan Sosial Komunitas Kalijawi dalam Advokasi Penataan Permukiman Informal di Kampung Mrican, Sleman

IMRON AMROZI, Dr. Amalinda Savirani, S.I.P., MA

2023 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Permukiman informal merupakan kompleks perumahan swadaya yang bercirikan infrastruktur dasar yang minim, tidak sesuai dengan regulasi tata ruang, minim kepemilikan hak atas tanah, dan berlokasi di wilayah yang berbahaya secara fisik geografis, termasuk di wilayah sungai. Akibat status lahan dan bangunan yang memiliki berbagai permasalahan hak atas kepemilikan tanah dan regulasi tata ruang, pemerintah seringkali menangani permukiman informal dengan kebijakan peremajaan kawasan seperti pembongkaran paksa dan penggusuran, dan relokasi penghuni permukiman tersebut ke wilayah lain. Di Kabupaten Sleman, sebagai upaya untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah tersebut, terdapat inisiasi gerakan sosial Komunitas Kalijawi untuk melakukan perencanaan penataan permukiman informal secara bottom up melalui inisiasi on site upgrading dan on site relocation. Sebagai gerakan sosial untuk mendorong hak atas pemukiman, Kalijawi melakukan instrumentasi strategi perencanaan partisipatif dan advokasi kebijakan kepada beberapa pihak terkait. Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi strategi gerakan sosial Komunitas Kalijawi dalam melakukan advokasi penataan permukiman informal di Kampung Mrican, Sleman, dalam mendorong hak pemukiman. Penelitian ini dilakukan untuk dengan rumusan masalah utama, yaitu bagaimana strategi yang dilakukan oleh Komunitas Kalijawi dalam advokasi hak atas permukiman melalui penataan permukiman informal di Kampung Mrican, Sleman? Penelitian ini, menggunakan kerangka framing dalam Teori Gerakan Sosial untuk melihat aktivitas Kalijawi sebagai gerakan klaim hak atas pemukiman melalui intervensi desain tata ruang berbasis masyarakat. Dalam melihat aktivitas tersebut, penelitian ini juga dibantu dengan Teori Perencanaan Spasial Partisipatif sebagai basis analisis aktivitas yang dilakukan untuk mendorong kebijakan penataan permukiman informal yang berpihak pada masyarakat lokal. Untuk melaksanakan hal tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara mendalam dengan teknik snowball sampling kepada beberapa narasumber yang memiliki profil sesuai dengan kebutuhan data serta menggunakan observasi secara langsung. Sedangkan, untuk pengumpulan data sekunder menggunakan studi literatur beberapa informasi dan dokumen yang relevan. Hasil dari penelitian yang dilakukan memperlihatkan bahwa 1) Permukiman informal bantaran sungai di Kampung Mrican dengan karakteristik informalitas kepemilikan, ilegalitas tata ruang, dan disertai wacana relokasi penduduk menjadi dasar pembentukan Kelompok Gatotkaca sebagai bagian dari jaringan Komunitas Kalijawi dalam melakukan gerakan sosial mengklaim hak atas permukiman, 2) Komunitas Kalijawi melakukan mobilisasi masyarakat Kampung Mrican untuk melakukan settlement profiling, perencanaan penataan permukiman bantaran sungai, dan perencanaan anggaran belanja yang ditujukan sebagai proses produksi dokumen advokasi yang memuat aspirasi masyarakat, dan 3) Untuk mendorong kebijakan penataan permukiman informal di Kampung Mrican agar sesuai dengan perencanaan dari masyarakat tersebut, Kalijawi membentuk strategi koalisi advokasi serta melakukan lobi dan negosisasi kepada beberapa pihak pejabat politis dan pelaksana fungsi penataan permukiman di Kabupaten Sleman. Melalui beberapa temuan tersebut, Komunitas Kalijawi telah merefleksikan gerakan sosial dari masyarakat marjinal yang terorganisasi, berkelanjutan, dan mampu mengklaim hak atas permukiman on site upgrading dan on site relocation di Kampung Mrican.

Informal settlements are self-help housing complexes that characterized by minimal basic infrastructure, not in accordance with spatial regulations minimal ownership of land rights, and located in geographically dangerous areas. As result of the status of land problems with ownership rights and spatial regulations, the government ofte hadles informal settlements with rejuvenation policies such as forced demolition evictions, and relocation of residents of these settlement to other areas. In Sleman Regency, as an effort to fight against the government's popular policies, there was the initiation of the Kalijawi Community social movement to carry out bottom-up informal settlement planning through on-site upgrading and on-site relocation initiations. As a social movement to promote the right to housing, Kalijawi has instrumented participatory planning strategies and policy advocacy to several related parties. This research is aimed at exploring the strategy of the social movement of the Kalijawi Community in advocating for the arrangement of informal settlements in Mrican Village, Sleman, in promoting housing rights. This research was conducted to formulate the main problem, namely what is the strategy carried out by the Kalijawi Community in advocating the right to settlements through the arrangement of informal settlements in Mrican Village, Sleman? This study uses the framing framework in Social Movement Theory in viewing Kalijawi's activities as a movement for residents' rights to community-based spatial planning interventions. In looking at these activities, this research is also assisted by Participatory Spatial Planning Theory as a basis for analyzing activities carried out to encourage informal settlement structuring policies that are pro-local communities. To do this, this research uses a descriptive qualitative approach with the case study method. Primary data collection was carried out through in-depth interviews with snowball sampling techniques to several informants who had profiles according to data requirements and used direct observation. Meanwhile, for secondary data collection using literature studies some relevant information and documents. The results of the research conducted show that 1) Informal riverbank settlements in Mrican Village with the characteristics of informality of ownership, spatial illegality, and accompanied by the discourse of relocating residents became the basis for the formation of the Gatotkaca Group as part of the Kalijawi Community network in carrying out social movements claiming rights to settlements, 2) The Kalijawi community mobilized the Mrican Village community to carry out settlement profiling, planning for riverbank settlement arrangements, and budget planning aimed at producing advocacy documents containing community aspirations, and 3) To encourage policies for structuring informal settlements in Mrican Village to conform With planning from the community, Kalijawi formed an advocacy coalition strategy as well as lobbying and negotiating several political officials and implementing the settlement planning function in Sleman Regency. Through some of these findings, the Kalijawi Community has reflected social movements from marginalized communities that are organized, sustainable, and able to claim their rights to settlements on site upgrading and on site relocation in Mrican Village.

Kata Kunci : Permukiman Informal, Perencanaan Partisipatif, Advokasi Kebijakan

  1. S1-2023-424719-abstract.pdf  
  2. S1-2023-424719-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-424719-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-424719-title.pdf