Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar (Bipolar Disorder)

RANIA PUTRI RAHAYU, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2023 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar dalam keadaan mania maupun depresi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum atas perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar. Metode dalam penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis normatif didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat studi dokumen. Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap narasumber yang kompeten dibidangnya dengan alat pedoman wawancara. Data yang didapatkan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dengan sifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, keabsahan perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar cakap hukum adalah sah, namun perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar tidak cakap hukum adalah tidak sah. Kedua, akibat hukum atas perjanjian yang dibuat Penyintas Gangguan Bipolar yang cakap hukum adalah mengikat para pihak. Akibat hukum atas perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar yang tidak cakap hukum namun memiliki pengampu adalah batal demi hukum. Akibat hukum atas perjanjian yang dibuat oleh Penyintas Gangguan Bipolar yang tidak cakap hukum dan tidak memiliki pengampu adalah dapat dibatalkan.

This legal research aims to determine and analyze the validity of agreements made by Bipolar Disorder Survivors in a state of mania or depression. This study also aims to identify and analyze the legal consequences of agreements made by Bipolar Disorder Survivors. The method in this legal research uses normative juridical methods supported by interviews with informants. The normative juridical analysis uses library research to obtain secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials using document study tools. Furthermore, interviews were conducted with resource persons who were competent in their fields using interview guides. The data obtained were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the study show, first, the validity agreements made by legally competent Bipolar Disorder Survivors are valid, but agreements made by legally incapable Bipolar Disorder Survivors have a disability. Second, the legal consequences of agreements made by legally competent Bipolar Disorder Survivors are binding on the parties. The legal consequences of an agreement made by a Bipolar Disorder Survivor who is not competent at law but has a guardian is null and void. The legal consequences of an agreement made by a Bipolar Disorder Survivor who is incompetent and has no support can be rescinded.

Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Kecakapan, Gangguan Bipolar.

  1. S1-2023-445187-abstract.pdf  
  2. S1-2023-445187-bibliography.pdf  
  3. S1-2023-445187-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2023-445187-title.pdf