Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERPINDAHAN KEDUDUKAN JABATAN NOTARIS DI WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

CG KARTIKA MERTA, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.

2023 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan perpindahan kedudukan wilayah jabatan notaris di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2020-2022 dan kendala-kendala Notaris dalam proses pelaksanaan perpindahan kedudukan jabatan notaris di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode tahun 2020-2022. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Jenis data penelitian yang digunakan ini adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan secara langsung dengan metode wawancara kepada pihak-pihak yang dinilai mempunyai kapasitas dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh penulis dan data sekunder secara studi pustakaaan. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis. Selanjutnya di analisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah yang kemudian di tarik kesimpulan secara induksi yakni dengan mencari prinsip-prinsip hukum yang sesusai dengan fakta yang ada. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan perpindahan kedudukan jabatan Notaris di tingkat satu wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari peran serta lembaga perkumpulan organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Peran tersebut berkaitan dengan pemberian rekomendasi perpindahan wilayah jabatan berupa konduite sebagai dasar Notaris yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan wilayah jabatan. Rekomendasi tersebut diberikan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia sesuai wilayah kerja Notaris yang bersangkutan. Pemberian rekomendasi pertama dikeluarkan oleh Pengurus Daerah bersama-sama Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Ikatan Notaris Indonesia, kemudian kepada pengurus wilayah beserta Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Ikatan Notaris Indonesia, sehingga pelaksanaan perpindahan wilayah jabatan Notaris di satu wilayah dapat terlaksana. Pelaksanaan perpindahan kedudukan jabatan Notaris didasarkan pada permohonan dari Notaris yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perpindahan kedudukan jabatan Notaris di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 UUJN dan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Kendala dalam permohonan perpindahan kedudukan jabatan Notaris sebatas pada teknis pada yang wajib dipenuhi. terdapat 3 (tiga) kendala yang dapat dituangkan dalam bentuk tulisan ialah Notaris bersangkutan telah membuat minimal 100 (seratus) akta selama menjalankan jabatan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, besarnya nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam permohonan perpindahan dan menunggu asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah dengan jangka waktu yang tidak menentu.

The purpose of this study is to find out, analyze and describe the Implementation of the Transfer of Notary Positions in the Province of the Special Region of Yogyakarta (2020-2022 Period). Knowing and analyzing the obstacles in the process of implementing the Transfer of Position of Notary Public in the Province of the Special Region of Yogyakarta (2020-2022 Period). This type of research uses empirical normative research with the nature of this research is descriptive. The type of research data used is primary data obtained through direct field research using the interview method with parties who are considered to have the capacity to provide the data needed by the author and secondary data from literature studies. The data obtained were analyzed qualitatively and then outlined in the form of a logical and systematic description. Furthermore, it is analyzed to obtain clarity in solving the problem which is then drawn conclusions by induction, namely by looking for legal principles that are in accordance with the facts. The results of the study explain that the implementation of the transfer of the position of Notary Public at the level of one area of the Province of the Special Region of Yogyakarta can not be realized apart from the role of the Association of Notary Association organizations both at the regional, regional and provincial levels. This role can be seen from the provision of recommendations for the transfer of Office Areas in the form of Konduite where the notary concerned is domiciled, and a recommendation letter from the Regional Manager of the local Indonesian Notary Association where the office area of the notary concerned is. The regional administrators issue recommendations after receiving approval from the Regional Honorary Council (DKD) of the Indonesian Notary Association, while the regional administrators issue recommendations after receiving consideration from the Regional Honorary Council (DKW) of the Indonesian Notary Association, in connection with moving the territory of the position of Notary in the Province of the Special Region of Yogyakarta. Obstacles in the application for the transfer of position of Notary Public are limited to the technical aspects that must be met. there are 3 (three) obstacles that can be stated in written form, namely the notary concerned has made a minimum of 100 (one hundred) deeds while carrying out his position within a period of 3 (three) years, the amount of Non-Tax State Revenue (PNBP) in the transfer application and waiting for the original letter of appointment from MPD to another Notary as a protocol holder from a Notary who will move for an indefinite period of time.

Kata Kunci : Perpindahan, Kedudukan, Notaris

  1. S2-2023-320333- title.pdf  
  2. S2-2023-465828-abstract.pdf  
  3. S2-2023-465828-bibliography.pdf  
  4. S2-2023-465828-tableofcontent.pdf  
  5. S2-2023-465828-title.pdf